Jokowi Panen Kritik dari Sivitas Kampus Soal ‘Presiden Boleh Memihak di Pemilu’
TIKTAK.ID – Sejumlah sivitas akademika dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia mengkritik Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, Jokowi menyatakan presiden boleh memihak dan berkampanye, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Beberapa guru besar, dosen, dan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berkumpul di Balairung UGM. Mereka mengingatkan Jokowi yang dianggap sudah keluar jalur, lewat pembacaan Petisi Bulaksumur dan menyanyikan Himne Gadjah Mada.
“Kami menyesalkan tindakan-tindakan menyimpang yang justru terjadi di masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada,” ungkap Profesor Koentjoro di Balairung UGM, Yogyakarta, pada Rabu (31/1/24), seperti dilansir Tempo.co.
Baca juga : Anies Sebut Tol Trans Jawa Bikin Ekonomi Masyarakat Pantura Mati
Kemudian mereka menyinggung pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK), keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum, dan pernyataan kontradiktif Jokowi soal keterlibatan pejabat publik dalam kampanye antara netralitas dan keberpihakan. Mereka menilai semua itu adalah bentuk penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap prinsip demokrasi.
Selang sehari, sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) ikut menyampaikan kritik kepada Pemerintahan di era Jokowi. Dalam pernyataan sikap yang bertajuk Indonesia Darurat Kenegarawanan, guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni UII memulainya dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne UII.
“Terdapat gejala sikap kenegarawanan Presiden Jokowi yang pudar,” ucap Rektor UII, Profesor Fathul Wahid di halaman Auditorium Kahar Muzakir, Kampus Terpadu UII, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (1/2/24).
Baca juga : Soal Isu Prabowo Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Selain dosen dan guru besar, kritik keras datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair), Anang Jazuli mengatakan keberpihakan Jokowi memang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dengan catatan tidak memanfaatkan fasilitas negara.
“Akan tetapi yang penting, sekalipun Indonesia merupakan negara hukum, pernyataan Jokowi tersebut saya rasa disampaikan pada momentum yang kurang tepat. Sebab, waktu itu bersama dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden. Di sisi lain, salah satu putranya (Gibran) juga tengah berkontestasi sebagai calon wakil presiden,” jelas Anang, Selasa (30/1/24).