
TIKTAK.ID – Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin (11/5/20) pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yowono menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerbitkan surat panggilan kedua kepada Said Didu.
Said Didu mendapatkan surat pemanggilan kedua setelah tidak hadir pada pemanggilan pertama yang telah dijadwalkan pada Senin (4/5/20) pekan lalu.
Baca juga: Mantan Jenderal Kopassus ini Siap Bantu Said Didu Hadapi Luhut
“Kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Senin 11 Mei 2020, di mana dijadwalkan untuk didengar dan dimintai keterangannya,” ujar Argo kepada wartawan, seperti dilansir Suara.com, Jumat (8/5/20) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Said Didu tidak menghadiri jadwal pemeriksaan pertama, dan mengutus kuasa hukumnya, yakni Letkol CPM (purn) Helvis. Dengan alasan Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Helvis meminta penyidik untuk menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










