
Tak hanya itu, Arief juga menyarankan DPR untuk meminta pertanggungjawaban Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia beranggapan lembaga itu tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang baik. Bahkan ia menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada oknum di OJK yang juga menikmati pembobolan Jiwasraya.
“Dua mantan direksi, Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim juga harus mau menjadi whistleblower, jangan mau dijadikan wadal Jiwasraya,” kata Arief.
Baca juga: Lewat WA ke Hotman Paris, Erick Thohir Minta Nama Pramugari Garuda yang Dizalimi Bosnya
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa siapa pun berhak membeli saham milik perusahaan Erick Thohir. Pasalnya, saham perusahaan Erick dijual di pasar saham. Jadi, kata Arya, siapa saja berhak membelinya selama melalui pasar saham.
Seperti diketahui, Jiwasraya tengah mengalami masalah pada neraca keuangan. Hal ini berdasarkan Risk Based Capital (RBC) atau rasio kecukupan modal di perusahaan yang tercatat minus 805%.
Padahal sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modal minimum yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi, baik umum maupun jiwa adalah 120%. Imbasnya, banyak polis nasabah yang tidak dibayar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi karena menempatkan 95% dana di saham yang berkinerja buruk.
Sementara dugaan korupsi di Jiwasraya tengah ditangani Kejagung. Dalam penyidikan awal, Kejagung sudah memperkirakan angka kerugian negara di kasus korupsi ini sekitar Rp13,7 triliun.










