Sebelumnya, Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Hal itu bermula ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016. Saat itu ia menggelar dialog dengan masyarakat setempat, sekaligus menebar 4.000 benih ikan.
Dalam video resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui YouTube, Ahok meminta warga tidak khawatir terhadap kebijakan yang diambil pemerintahannya jika dia tak terpilih kembali, dan menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.
Namun, kalimat yang disampaikan Ahok itu menuai polemik. Seorang dosen, Buni Yani, menerjemahkan dan mengunggahnya kembali lewat akun Facebook miliknya. Unggahan itu lantas menjadi viral.
Baca juga: Ahok Ajak Masyarakat Hadapi Corona Gunakan Aplikasi ini
Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, ormas Front Pembela Islam (FPI) meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka bahkan menggelar demo di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 14 Oktober 2016. Merasa tidak ditanggapi, FPI beberapa kali mengadakan aksi demo.
Sidang kasus Ahok berlangsung lebih dari 20 kali, dengan mengundang berbagai macam ahli, mulai ahli komunikasi sampai ahli agama.
Pada sidang ke-21 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Ahok divonis lebih berat dari tuntutan. Ia dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.