TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

By Hendra Setiawan
9 Desember 2019
1192
0
Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

TIKTAK.ID – Kebanyakan pekerja wanita akan menggunakan waktu cuti hamil dan melahirkan sebaik mungkin, khususnya wanita yang sudah berkeluarga dan menginginkan buah hati. Hal itu merupakan hak setiap pekerja wanita yang bahkan diatur oleh Undang-Undang. Namun, selama ini banyak di antara mereka yang belum tahu secara lengkap tentang ketentuan, dan cara cuti hamil dan melahirkan.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Mungkin masih ada karyawan yang belum tahu secara jelas tentang Undang-Undang tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tentang ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyinya:
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jelas, wanita hamil memang punya hak untuk mengambil cuti melahirkan. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan ketika akan mengambil cuti tersebut.

Baca juga: Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres

Syarat Cuti Melahirkan

Dalam mengambil cuti melahirkan, pastinya setiap karyawan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam prosedur yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Maka, karyawan bisa mengambil waktu cuti tidak terlalu lama.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCara Mengajukan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanKetentuan Cuti MelahirkanSyarat Cuti Melahirkan

Related articles More from author

  • Kenali Penyakit Alopecia yang Diidap Istri Will Smith
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyakit Alopecia yang Diidap Istri Will Smith

    3 April 2022
    By Hendra Setiawan
  • Kenali Penyebab Sering Merasa Lelah
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Sering Merasa Lelah

    2 Agustus 2021
    By Hendra Setiawan
  • Tips Nyaman Pakai Masker Bagi Penderita Asma
    Tips & Tutorial

    Tips Nyaman Pakai Masker Bagi Penderita Asma

    7 Juni 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tips Aman Bepergian Saat Pandemi Covid-19
    Tips & Tutorial

    Tips Aman Bepergian Saat Pandemi Covid-19

    7 September 2021
    By Hendra Setiawan
  • Waspadai Beberapa Masalah Kesehatan Akibat Stres
    Tips & Tutorial

    Waspadai Beberapa Masalah Kesehatan Akibat Stres

    15 Maret 2020
    By Hendra Setiawan
  • Apa Saja Manfaat Olahraga di Pagi Hari?
    Tips & Tutorial

    Apa Saja Manfaat Olahraga di Pagi Hari?

    23 Agustus 2022
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi
    Nasional

    Viral, Saat Anies Baswedan Paparkan PSBB Transisi, Netizen Temukan Pesan Tersembunyi

  • Barcelona Tak Punya Uang, Kepindahan Memphis Depay dari Lyon Terancam Berantakan
    Olahraga

    Barcelona Tak Punya Uang, Kepindahan Memphis Depay dari Lyon Terancam Berantakan

  • Begini Kata Kubu AMIN Usai Putri Gus Dur Nyatakan Dukung Ganjar
    Nasional

    Begini Kata Kubu AMIN Usai Putri Gus Dur Nyatakan Dukung Ganjar

  • Demonstrasi Pendukung Trump Rusuh, 20 Orang Ditangkap
    Internasional

    Demonstrasi Pendukung Trump Rusuh, 20 Orang Ditangkap

  • Hasyakyla Utami Main Serial 'Sajadah Panjang'
    Selebriti

    Hasyakyla Utami Main Serial ‘Sajadah Panjang’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.