TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

By Hendra Setiawan
9 Desember 2019
1192
0
Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

TIKTAK.ID – Kebanyakan pekerja wanita akan menggunakan waktu cuti hamil dan melahirkan sebaik mungkin, khususnya wanita yang sudah berkeluarga dan menginginkan buah hati. Hal itu merupakan hak setiap pekerja wanita yang bahkan diatur oleh Undang-Undang. Namun, selama ini banyak di antara mereka yang belum tahu secara lengkap tentang ketentuan, dan cara cuti hamil dan melahirkan.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Mungkin masih ada karyawan yang belum tahu secara jelas tentang Undang-Undang tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tentang ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyinya:
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jelas, wanita hamil memang punya hak untuk mengambil cuti melahirkan. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan ketika akan mengambil cuti tersebut.

Baca juga: Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres

Syarat Cuti Melahirkan

Dalam mengambil cuti melahirkan, pastinya setiap karyawan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam prosedur yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Maka, karyawan bisa mengambil waktu cuti tidak terlalu lama.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCara Mengajukan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanKetentuan Cuti MelahirkanSyarat Cuti Melahirkan

Related articles More from author

  • Jika Ingin Tidur Nyenyak, Jangan Lakukan Beberapa Hal ini di Atas Kasur
    Tips & Tutorial

    Jika Ingin Tidur Nyenyak, Jangan Lakukan Beberapa Hal ini di Atas Kasur

    7 April 2020
    By Hendra Setiawan
  • Penyebab dan Cara Hentikan Kedutan Mata
    Tips & Tutorial

    Penyebab dan Cara Hentikan Kedutan Mata

    24 Agustus 2020
    By Hendra Setiawan
  • Kenali 3 Efek Negatif Stres pada Wajah
    Tips & Tutorial

    Kenali 3 Efek Negatif Stres pada Wajah

    25 Maret 2021
    By Hendra Setiawan
  • Semua Orang Mesti Lebih Waspada, Peneliti Temukan Virus Corona Bisa Sembunyi di Telinga
    Tips & Tutorial

    Semua Orang Mesti Lebih Waspada, Peneliti Temukan Virus Corona Bisa Sembunyi di Telinga

    3 Agustus 2020
    By Hendra Setiawan
  • Tips Hindari Kelelahan Mental
    Tips & Tutorial

    Tips Hindari Kelelahan Mental

    1 November 2022
    By Hendra Setiawan
  • Antara Telur Goreng dan Rebus, Mana yang Lebih Sehat?
    Tips & Tutorial

    Antara Telur Goreng dan Rebus, Mana yang Lebih Sehat?

    14 Juli 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi
    Nasional

    Kapolri Minta Jajarannya Tegas Proses Ujaran Kebencian dan Rasisme Meski Pelakunya Pendukung Jokowi

  • Anies-Susi Mesra di Pangandaran, PKS: Taaruf dengan Tokoh Nasional
    Nasional

    Anies-Susi Mesra di Pangandaran, PKS: Taaruf dengan Tokoh Nasional

  • Petinggi Milisi Irak Kecam Serangan Udara AS ke Irak dan Suriah
    Internasional

    Petinggi Milisi Irak Kecam Serangan Udara AS ke Irak dan Suriah

  • Taliban Ubah Formasi Tim Perundingan Damai dengan Pemerintah Afghanistan
    Internasional

    Taliban Ubah Formasi Tim Perundingan Damai dengan Pemerintah Afghanistan

  • Salurkan Semangatnya Bantu Sesama, Brisia Jodie Jual Baju Bekas dan Es Teh
    Selebriti

    Salurkan Semangatnya Bantu Sesama, Brisia Jodie Jual Baju Bekas dan Es Teh

Artikel Terbaru

  • HP Samsung Galaxy A06: Spesifikasi, Harga, dan Kelebihannya 23 September 2026
  • Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T 23 September 2026
  • POCO M7 Pro 5G vs Redmi Note 14, Mana yang Lebih Layak Dibeli? 23 September 2026
  • Cara Meredakan Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Alami di Rumah 23 September 2026
  • PKS Dukung Usul Pileg-Pilpres Digelar Terpisah di 2029 23 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (52)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,927)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,207)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.