TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Tips & Tutorial
Home›Tips & Tutorial›Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

By Hendra Setiawan
9 Desember 2019
1192
0
Cuti Melahirkan: Ketentuan, Undang-Undang dan Syaratnya

TIKTAK.ID – Kebanyakan pekerja wanita akan menggunakan waktu cuti hamil dan melahirkan sebaik mungkin, khususnya wanita yang sudah berkeluarga dan menginginkan buah hati. Hal itu merupakan hak setiap pekerja wanita yang bahkan diatur oleh Undang-Undang. Namun, selama ini banyak di antara mereka yang belum tahu secara lengkap tentang ketentuan, dan cara cuti hamil dan melahirkan.

Ketentuan Cuti Melahirkan

Mungkin masih ada karyawan yang belum tahu secara jelas tentang Undang-Undang tenaga kerja di Indonesia. Salah satunya tentang ketentuan cuti melahirkan bagi karyawan wanita yang terdapat dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Berikut bunyinya:
1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
2. Selain itu pekerja perempuan yang mengalami keguguran berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jelas, wanita hamil memang punya hak untuk mengambil cuti melahirkan. Namun demikian, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh karyawan ketika akan mengambil cuti tersebut.

Baca juga: Bisa Dicoba! Teknik Meditasi Pernapasan Sederhana Ini Bisa Atasi Stres

Syarat Cuti Melahirkan

Dalam mengambil cuti melahirkan, pastinya setiap karyawan harus memahami syarat apa saja yang diminta oleh perusahaan. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam prosedur yang dimiliki oleh setiap perusahaan. Maka, karyawan bisa mengambil waktu cuti tidak terlalu lama.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCara Mengajukan Cuti MelahirkanCuti MelahirkanKetentuan Cuti MelahirkanSyarat Cuti Melahirkan

Related articles More from author

  • Tips dan Cara Alami Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah
    Tips & Tutorial

    Tips dan Cara Alami Atasi Bibir Kering dan Pecah-pecah

    15 Maret 2021
    By Hendra Setiawan
  • Manfaat Senam Irama, Bakar Kalori Hingga Atasi Stres
    Tips & Tutorial

    Manfaat Senam Irama, Bakar Kalori Hingga Atasi Stres

    5 Oktober 2020
    By Hendra Setiawan
  • TIKTAK.ID - Yuk, Ketahui Batas Maksimal Kemampuan Jantung Saat Berolahraga
    Tips & Tutorial

    Yuk, Ketahui Batas Maksimal Kemampuan Jantung Saat Berolahraga

    25 Februari 2020
    By Hendra Setiawan
  • Amankah Minum Kopi Saat Kondisi Tubuh Sedang Sakit?
    Tips & Tutorial

    Amankah Minum Kopi Saat Kondisi Tubuh Sedang Sakit?

    15 April 2020
    By Johan Arif
  • 6 Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Bagi Penderita Diabetes
    Tips & Tutorial

    6 Tips Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut Bagi Penderita Diabetes

    25 Januari 2020
    By Hendra Setiawan
  • Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi
    Tips & Tutorial

    Beberapa Tips Agar Gorengan Jadi Sehat Dikonsumsi

    3 Mei 2020
    By Hendra Setiawan

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Curhat Megawati Soal Jokowi dan Dirinya yang Kerap Dituduh Anggota PKI
    Nasional

    Curhat Megawati Soal Jokowi dan Dirinya yang Kerap Dituduh Anggota PKI

  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Ahok Dicap Pantas Geser Erick Thohir, Respons Nasdem: Cuma Omong Besar dan Cari Sensasi

  • Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi
    Nasional

    Tahap Pertama Gelombang Kedua, 200 Anggota Polda Jateng Ikuti Vaksinasi

  • Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United
    Olahraga

    Ingin Boyong Nemanja Matic, Inter Milan Rayu Manchester United

  • Mantan Bek PSG Disebut-sebut Bakal Gabung Persib
    Nasional

    Mantan Bek PSG Disebut-sebut Bakal Gabung Persib

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.