
TIKTAK.ID – Partai Demokrat (PD) diketahui memunculkan isu mengenai pembatalan revisi UU Pemilu dilakukan akibat kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin mempersiapkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Akan tetapi, PAN mengkritik dugaan PD.
“Jadi jangan hanya karena kepentingan politik di internal satu partai tertentu, lantas mengambil justifikasi yang tidak benar,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay Partaonan saat dihubungi, seperti dilansir Detik.com, Kamis (11/2/21).
Kemudian Saleh menyinggung nama Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden Jokowi.
Baca juga : Bos Pertamina Buka-bukaan Soal ‘Proyek Janggal’ yang Dicurigai Ahok
“Lalu mengapa tidak menyampaikan Bobby di Medan mau jadi Gubernur Sumut, kan bisa juga. Kenapa hanya Gibran saja? Ya sekalian saja disampaikan, ternyata Presiden Jokowi pengin (Bobby) jadi Gubernur Sumatera Utara. Apa begitu cara kita berpolitik? Kan tidak,” sambungnya.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI itu, pernyataan PD yang mengaitkan revisi UU Pemilu dengan Gibran terlalu jauh. Pasalnya, ia mengatakan pada Pilgub DKI 2024, Jokowi berada di penghujung masa jabatannya.
Saleh menyatakan tindakan PD yang mendesak UU Pemilu direvisi menunjukkan sikap yang terlalu percaya diri. Ia menilai belum tentu revisi UU Pemilu bisa mengakomodir keinginan satu partai politik (parpol) tertentu.
Baca juga : Din Syamsuddin Dipolisikan karena Dicap Radikal, Begini Pembelaan MUI
“Jangan dikira kalau pembahasan UU Pemilu dibuka, maka kepentingan satu parpol tertentu bisa masuk secara utuh. Ingat, pembahasan UU itu melibatkan semua parpol, dan kebenaran di UU itu ditentukan oleh suara terbanyak. Bukan ditentukan keinginan idealis suatu parpol,” tutur Saleh.
Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno menyebut UU Pemilu memang seharusnya dibuat untuk digunakan lebih dari sekali. Ia menganggap UU Pemilu setidaknya bisa digunakan untuk 3 kali pelaksanaan Pemilu.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh PAN, UU Pemilu didesain untuk digunakan dalam 3 sampai 4 Pemilu ke depan,” ucap Eddy.
Baca juga : M Qodari Tuding Isu Kudeta Demokrat Disutradarai SBY, Bakomstra PD: Analisisnya Jadul Ketinggalan Zaman
Untuk diketahui, Partai Demokrat menegaskan tidak dilanjutkannya revisi UU Pemilu oleh Komisi II DPR RI adalah bentuk inkonsistensi Pemerintah dan parlemen lantaran ada kepentingan kekuasaan.