TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

By Joni Sitohang
17 Februari 2022
504
0
Bambang Trihatmodjo Gugat Mantan Menteri Perdagangan Jokowi Soal Sea Games 1997

TIKTAK.ID – Pengusaha sekaligus putra ketiga mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, diketahui menggugat Eks Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Enggartiasto Lukita, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/1/22). Gugatan itu terkait penyelenggaraan Sea Games 1997 yang diadakan di Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tersebut juga menggugat sejumlah nama lain, yaitu Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo, Bambang Riyadi Soegomo, dan Made Oka Masagung.

Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta pengadilan agar mendesak tergugat memberikan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan, dalam pernyataan tertulis soal konsorsium swasta mitra penyelenggara Sea Games 1997.

Baca juga : Banyak Pihak Dukung Jadi Capres 2024, Begini Kata Erick Thohir

Selain itu, Bambang meminta agar PT Tata Insani Mukti sebagai pelaksana konsorsium untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), guna menyelesaikan pertanggungjawaban perseroan mengenai Sea Games 1997.

“Menghukum para tergugat supaya dapat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp51,62 miliar,” tulis petitum itu, seperti dilansir CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Bambang mendesak para tergugat untuk membayarkan potensi keuntungan yang seharusnya diperoleh, yakni sebesar 6 persen per tahun. Hal itu berarti total dana yang diminta untuk dikembalikan sebesar Rp68,14 miliar.

Baca juga : Relawan Jokowi Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo di Sumbar

“Bila dikalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang diperoleh, jika diasumsikan nilai bunga 6 persen per tahun sejak 1999 adalah sebagai berikut Rp51,62 miliar dikali 6 persen dikali 22 tahun menjadi Rp68,14 miliar,” tulisnya.

Gugatan itu turut meminta seluruh harta yang dimiliki para tergugat agar dijadikan sebagai jaminan secara umum. Bambang mengklaim jaminan itu demi memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang ditanggung oleh penggugat.

Sekadar informasi, kasus ini berawal saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Ketika itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Baca juga : Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

Presiden Soeharto menggelontorkan dana Rp35 miliar untuk konsorsium itu lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana itu merupakan dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang digunakan Kemensetneg.

Usai hajatan SEA Games dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana kepada negara ditambah bunga 5 persen per tahun, sehingga tagihan jadi Rp50 miliar. Sri Mulyani sempat mencekal Bambang ke luar negeri. Bambang pun tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta, namun kalah.

TagsBambang TrihatmodjoEnggartiasto LukitaJokowiMenteri PerdaganganSEA GAMES

Related articles More from author

  • Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi
    Nasional

    Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi

    3 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan Minta Jokowi Cari Menteri yang Siap Dihukum Mati
    Nasional

    Relawan Minta Jokowi Cari Menteri yang Siap Dihukum Mati

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?
    Nasional

    Denny Indrayana Sebut Jokowi Sudah Layak Jalani Pemeriksaan Pemakzulan oleh DPR, Sebab Apa?

    12 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies
    Nasional

    Demokrat: Jokowi Butuh Pengakuan Dunia, Paksa Jubirnya Dompleng Penghargaan Bergengsi yang Didapat Anies

    2 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Muhammadiyah: Jokowi Akan Jadi Negarawan Jika Benar-benar Komitmen Cukup Dua Periode
    Nasional

    Muhammadiyah: Jokowi Akan Jadi Negarawan Jika Benar-benar Komitmen Cukup Dua Periode

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!
    Nasional

    Survei Buktikan Prabowo Menteri Paling Moncer, PA 212 Jawab Ketus: Gak Urus!

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Dianggap Lembek Soal Natuna
    Nasional

    PKS Sebut Prabowo Lembek, Gerindra: Prabowo Puluhan Tahun Bertaruh Nyawa untuk RI Sebelum PKS Lahir!

  • Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri
    Nasional

    Tolak Gunakan Label Halal Kemenag, Majelis Ulama Aceh Bakal Gunakan Label Halal Sendiri

  • TIKTAK.ID - Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya
    Internasional

    Taliban Culik 27 Aktivis Perdamaian dari Jalan Raya

  • Son Heung-min: Lagu BTS Jadi Pembangkit Semangat
    Selebriti

    Son Heung-min: Lagu BTS Jadi Pembangkit Semangat

  • Wow, Sri Mulyani Bakal Bagi-bagi HP dan Pulsa Gratis
    Nasional

    Top! Sri Mulyani Raih Jabatan Bergengsi Dunia Lagi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.