
TIKTAK.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendadak mengumumkan bahwa dirinya telah memberhentikan Mark Esper sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) AS.
Trump menyampaikan hal itu melalui akun media sosialnya di Twitter @realDonaldTrump.
Trump pun langsung menunjuk pengganti Esper, yaitu Direktur Pusat Penanggulangan Terorisme Nasional, Christopher C.Miller.
“Mark Esper sudah diberhentikan”, cuit Trump dalam Twitternya @realDonaldTrump, Senin (9/11/20) sore waktu setempat, seperti dilansir CNN Indonesia.
CNBC International melaporkan, pemecatan Esper sendiri dilakukan pasca kerusuhan terjadi selama berbulan-bulan di AS. Ketika itu, Esper sempat menolak permintaan Trump terkait penerapan UU gawat darurat di AS, Insurrection Act yang memungkinkan pengerahan militer aktif.
Baca juga : Cerita Ketua DPRD DKI Bersantap Pagi di Warung Kopi Ahok
Pemecatan tersebut juga terjadi di tengah penolakan Trump pada hasil Pemilihan Umum Presiden (Pemilu) AS. Trump diketahui kalah dari Joe Biden. Trump hanya mendapat suara elektoral 214, sedangkan Biden memperoleh 290.
Perlu diketahui, di pertengahan Oktober, Esper baru saja bertemu dengan Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto. Esper juga telah mengundang Prabowo pada 15 Oktober lalu ke Pentagon.
Mengutip laman resmi Kementerian Pertahanan AS, dalam pertemuan tersebut kedua Menhan membahas tentang keamanan kawasan, prioritas pertahanan bilateral, dan akuisisi pertahanan.
Kemudian Esper menyatakan pentingnya menegakkan hak asasi manusia, supremasi hukum, dan profesionalisasi saat kedua negara memperluas keterlibatan mereka.
Baca juga : Ombudsman RI Minta Jokowi Tegur Stafsus Milenial, Ada Apa?
Sementara Prabowo menyebut pentingnya keterlibatan militer di semua tingkatan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan AS untuk modernisasi pertahanan Indonesia. Setelah itu, keduanya mengungkapkan harapan untuk meningkatkan kegiatan military-to-military bilateral dan bekerja sama dalam keamanan maritim.
Selain itu, kedua Menhan juga telah menandatangani Memorandum of Intent (MoI) untuk upaya memulai kembali Defense Prisoner of War/Missing in Action Accounting Agency. MoI tersebut juga menandakan kembalinya pekerjaan AS untuk menemukan kembali personel AS yang hilang di Indonesia saat Perang Dunia II.
Di sisi lain, kunjungan Prabowo ini menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, sudah 20 tahun Ketua Umum Partai Gerindra itu dilarang masuk AS.
Pada masa lalu Prabowo dituding ikut terlibat dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM). Di antaranya penculikan, penyiksaan, dan penghilangan. Meski begitu, hingga kini dia tidak pernah dituntut atau diadili.
Baca juga : Jokowi Targetkan 2025 Seluruh Tanah di Indonesia Sudah Bersertifikat
Lebih lanjut, masih belum diketahui apakah hal ini akan mengubah kebijakan yang sebelumnya sudah dibicarakan keduanya, termasuk bagaimana kebijakan setelah Joe Biden naik menjadi presiden nanti.









![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)
