Sebenarnya, kasus tersebut bermula ketika akun YouTube Hikmah Kehidupan mengunggah sebuah video yang terkesan bermuatan fitnah. Dalam video itu, Roy disebut menuduh bisnis restoran milik Ruben Onsu menggunakan pesugihan. Sebelumnya, akun tersebut mencomot informasi dari vlog milik Robby Purba yang di dalamnya ada Roy yang menyebut inisial restoran tersebut.
Baca juga: Tegar Lawan Kanker Rahim, Ria Irawan: Saya Kembalikan Kepada Tuhan
Kegeraman Roy berujung pada pelaporan ke pihak yang berwajib. Ia melaporkan akun beserta pemiliknya. Pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat 3) UU ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Seolah membela pemilik akun yang dilaporkan Roy, Nikita kembali berkomentar, “Coba kamu sama teman kamu itu tidak menyebutkan inisial, maka tidak akan ada postingan-postingan yang seperti ini. Haduh Rooy Roy, bisa banget kamu itu. Cipok ni.”