
TIKTAK.ID – Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando diketahui menantang Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno agar membeberkan bentuk penodaan agama yang dialamatkan kepadanya. Ade mengatakan bahwa tuduhan tersebut harus dilakukan di hadapan publik, bukan hanya dilakukan dua orang atau dihadiri secara terbatas.
“Kita jujur-jujuran, duduk sama-sama di depan publik, lalu Pak Eddy Soeparno menjelaskan kapan saya dianggap menodai agama. Kalau enggak mau, dibawa ke pengadilan ya,” terang Ade, seperti dikutip CNNIndonesia.com dari Cokro TV, Minggu (15/4/22).
Ade menegaskan, di Indonesia tuduhan menodai agama punya dampak serius. Dia pun menduga pengeroyokan yang menimpa dirinya beberapa waktu silam lantaran ia dianggap menodai agama. Ade menilai tuduhan semacam ini dapat mendorongnya ke dalam bahaya.
Baca juga : Ternyata Ini yang Dibahas Jokowi Saat Temui Elon Musk
“Menurut saya dia harus dapat menjelaskan. Jika tidak, maka dia sedang mendorong saya ke malapetaka, ke posisi di mana ada orang-orang yang menganggap darah saya halal,” tutur Ade.
Ade menjelaskan, bila Eddy memang tidak bisa membuktikan tuduhannya, berarti tindakan yang dilakukan kuasa hukumnya melaporkan Eddy sudah benar. Ade juga mengingatkan kalau tuduhan penistaan agama adalah perkara serius, sehingga dalam menyampaikannya pun harus serius.
“Dia juga harus serius bicaranya. Kalau tidak, sebenarnya gampang, tinggal bilang minta maaf, saya tidak bermaksud begitu,” ujar Ade.
Baca juga : Gerindra Klaim Prabowo Sibuk Bantu Jokowi, Tak Kampanye dan Pencitraan
Untuk diketahui, Sekjen PAN Eddy Soeparno sempat mengunggah cuitan setelah Ade menjadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR pada 11 April lalu. Namun Eddy tidak menyebut Ade secara gamblang, melainkan hanya memakai inisial AA.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA. Namun saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” cuit Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Merespons hal itu, Ade lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, memberikan somasi kepada Eddy pada 14 April. Muannas menyebut Ade tak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Untuk itu, dia menganggap cuitan Eddy mengarah kepada dugaan pencemaran baik. Dia pun memperingatkan Eddy bila cuitan itu tidak dihapus dalam 3×24 jam, pihaknya berniat menggugat Eddy secara perdata dan pidana.