TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

By Joni Sitohang
27 April 2020
839
0
Mahfud MD: Gelar Tarawih Bersama Tak Langgar Hukum tapi Bisa Dijatuhi Pidana, Kok Bisa?

TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar salat Tarawih berjemaah di tengah pandemi Corona. Seperti masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.

Mahfud mengatakan salat Tarawih berjemaah di masjid dan mudik bersama bukan pelanggaran hukum. Meski demikian, Mahfud menyebut Pemerintah telah meminta warga agar menggelar salat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah penyebaran virus Corona. Ia pun menyatakan bagi yang melawan keputusan Pemerintah bisa dijatuhi pidana.

“Salat Tarawih bersama dan mudik bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana,” ujar Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Kumparan.com, Sabtu (25/4/20).

Baca juga : Anies Larang Para Dermawan Bagi Sedekah di Pinggir Jalan, Kenapa?

Mahfud menjelaskan, sanksi bagi yang melawan keputusan Pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP. Dalam Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca juga : PKS: Jokowi Telat, Anies Lebih Dulu Larang Mudik Meski Akhirnya Dibatalkan Luhut

“Tapi kita enggak perlu terlalu keras, kita hanya mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu,” ucap pria asal Sampang, Madura tersebut.

Sebelumnya, beberapa elemen organisasi Islam berkukuh tetap ingin menggelar tarawih meski mewabahnya virus Corona. Salah satunya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tak melarang salat Tarawih berjemaah di tengah wabah Corona dan tetap digelar seperti biasanya.

Padahal, hingga saat ini Provinsi Aceh tercatat memiliki tujuh kasus virus Corona. Dari jumlah tersebut, empat dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal, dan dua lainnya dirawat di rumah sakit.

TagsBekasiCianjurCoronaCOVID-19Hukummahfud mdMenkopolhukamPidanaTarawihVirus Corona

Related articles More from author

  • Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?
    Nasional

    Denny Siregar: Jokowi Tidak Melarang Mudik Lebaran, Kenapa?

    5 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Apple Watch Mampu Deteksi Efek Jangka Panjang Covid-19
    Teknologi

    Apple Watch Mampu Deteksi Efek Jangka Panjang Covid-19

    9 Juli 2021
    By Alfan Mahardika
  • Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?
    Teknologi

    Benarkah iPhone 9 Akan Diluncurkan Pertengahan April?

    2 April 2020
    By Alfan Mahardika
  • Soal Usulan Debat Bahasa Inggris dari Kubu Prabowo, TPN Ganjar: Ini Bukan Jago-jagoan Berbahasa
    Nasional

    Soal Usulan Debat Bahasa Inggris dari Kubu Prabowo, TPN Ganjar: Ini Bukan Jago-jagoan Berbahasa

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Beredar, Surat Terbuka Bos Besar Djarum dan BCA Minta Jokowi Tolak PSBB Total Versi Anies
    Nasional

    Beredar, Surat Terbuka Bos Besar Djarum dan BCA Minta Jokowi Tolak PSBB Total Versi Anies

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024
    Nasional

    Mahfud MD Beberkan Permintaan Khusus ke Ganjar dan Megawati Jika Menang Pilpres 2024

    17 November 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik
    Nasional

    Sederet Blunder Gibran Saat Kampanye Jadi Trending Topik

  • Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?
    Nasional

    Waduh, Ada Apa Kok PKS Minta Kantor Anies Baswedan Ditutup?

  • Pria di Bogor Divonis Dokter Tak Boleh Makan Mi Instan Seumur Hidup
    Tips & TutorialViral

    Pria di Bogor Divonis Dokter Tak Boleh Makan Mi Instan Seumur Hidup

  • Sutradara 'Squid Game': Sae Byeok Bisa Saja Muncul di Musim Kedua
    Selebriti

    Sutradara ‘Squid Game’: Sae Byeok Bisa Saja Muncul di Musim Kedua

  • Kenali Penyebab dan Cara Menghilangkan Mata Panda
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab dan Cara Menghilangkan Mata Panda

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.