TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

By Johan Arif
15 April 2020
803
0
Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggoro, menyebut langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam penanganan wabah ini.

Bayu menilai Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, hanya untuk memberikan kepastian hukum pertanggungjawaban penggunaan segala fasilitas dan anggaran oleh Gugus Tugas Covid-19.

“Setelah Kepres ini, sepertinya tidak akan ada perubahan besar pada bentuk penanggulangan yang telah berjalan sejauh ini,” ujar Bayu, seperti dilansir Tempo.co, Senin (13/4/20).

Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik

Bayu menduga penetapan status bencana nasional bertujuan mempermudah sejumlah akses, seperti yang tertera dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pasal itu menyatakan, bilamana status darurat bencana ditetapkan, BNPB dan BPBD memiliki kemudahan atas sejumlah akses. Akses tersebut meliputi pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai, dan karantina.

Selain itu, terdapat kemudahan perizinan, pengadaan barang atau jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang atau barang, penyelamatan dan komando untuk memerintahkan sektor atau lembaga.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsBayu Dwi Anggorobencana nasionalCOVID-19JokowiPakar Hukum Tata NegaraPresiden Joko WidodoUniversitas Jember

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Filosofi Jaket Biru Pemberian Presiden Jokowi Menurut Sandiaga Uno
    Nasional

    Filosofi Jaket Biru Pemberian Presiden Jokowi Menurut Sandiaga Uno

    4 Januari 2021
    By Adam Humain
  • Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi
    Nasional

    Ini Sederet Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Presiden Jokowi

    17 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan
    Nasional

    Sejumlah Negara Dunia Sudah Masuk Jurang Resesi, Megawati: Indonesia Ditolong Tuhan

    5 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Gabungkan 3 Bank Syariah, Cara Pemerintah Bangunkan Raksasa Tidur
    Nasional

    Alasan Jokowi Selalu Bagikan Sertifikat Tanah Setiap Kunker

    11 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ahmad Dhani Bebas Tentang Jokowi
    NasionalSelebriti

    Bakal Nunut Prabowo Merapat ke Jokowi? Ini Tanggapan Ahmad Dhani

    1 Januari 2020
    By
  • Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
    Nasional

    Fahri Hamzah Ingin Surati Jokowi, Puan dan Ketua MK, Apa Isinya?

    7 Mei 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kedubes AS Diamuk Massa, Trump Perintahkan Tambah Serdadunya di Timur Tengah
    Internasional

    Kedubes AS Diamuk Massa, Trump Perintahkan Tambah Serdadunya di Timur Tengah

  • Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi
    Nasional

    Rela Pasang Badan untuk Jokowi, Megawati Dinilai Tak Siap Berdemokrasi

  • Fadli Zon Nasihati Gatot Nurmantyo Soal Ajakan Makmurkan Masjid di Tengah Corona
    Nasional

    Fadli Zon Nasihati Gatot Nurmantyo Soal Ajakan Makmurkan Masjid di Tengah Corona

  • TIKTAK.ID - 6 Cara Mudah Atasi Stres Akibat Lelah Badan dan Pikiran
    Tips & Tutorial

    6 Cara Mudah Atasi Stres Akibat Lelah Badan dan Pikiran

  • Simak Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Twitter Blue
    Teknologi

    Simak Cara Daftar, Syarat, dan Biaya Twitter Blue

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.