TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

By Johan Arif
28 Maret 2020
2117
0
Gak Main-main! Jika Indonesia Jadi Lockdown, Keluar Rumah Bisa Dipenjara atau Kena Denda 100 Juta

TIKTAK.ID – Seiring kian massifnya penyebaran virus Corona, istilah lockdown menjadi ramai digunakan di seluruh dunia. Istilah ini dipakai di berbagai negara merujuk pada kebijakan ‘menutup atau mengunci wilayahnya’, bahkan warga wajib berada di rumah selama masa lockdown tersebut.

Di regulasi Indonesia tidak dikenal istilah lockdown. Persamaan yang paling mendekati adalah karantina. Regulasi itu tertuang dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat”, demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang dikutip detikcom, Jumat (27/3/20).

Baca juga: Jokowi Menolak, Mahfud MD Bilang PP Lockdown Sedang Disiapkan, Pemerintah Bingung atau Gimana?

Dalam Pasal 49 ayat 1 disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan

“Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”, demikian definisi karantina wilayah.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsDendaHukuman penjaraIndonesiaLockdownMengunci WilayahVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara
    Nasional

    Tim Pakar Gugus Tugas Covid-19: Di Tempat-tempat Ini Corona Menular Lewat Udara

    11 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Mereka yang Angkat Bicara Saat Abdillah Toha Kritik Lingkaran Dekat Jokowi
    Nasional

    Mereka yang Angkat Bicara Saat Abdillah Toha Kritik Lingkaran Dekat Jokowi

    11 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Susi Pudjiastuti Imbau Masyarakat Isolasi Diri di Rumah dan Makan Ikan
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Imbau Masyarakat Isolasi Diri di Rumah dan Makan Ikan

    21 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah
    Nasional

    Minta Jokowi Rombak Separuh Kabinetnya, Amien Rais Sindir Nadiem ‘Ahli Pergojekan’

    14 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi: Tak Pakai Masker Kena Denda!
    Nasional

    Jokowi Beberkan Proyek Lumbung Pangan yang Digarap Prabowo

    15 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet
    Nasional

    Sebut Penanganan Pandemi Buruk, DPD RI Desak Jokowi Segera Rombak Kabinet

    29 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jerman Selidiki Jaringan ‘Predator Seks Anak’
    Selebriti

    Beyoncé Segera Rilis Album Visual ‘Black is King’

  • Relawan Kawan Sandi Banjarmasin Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024
    Nasional

    Relawan Kawan Sandi Banjarmasin Deklarasi Dukung Sandiaga Uno Capres 2024

  • Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat
    Nasional

    Alasan Pengacara Rizieq Soal Temuan Pedang di Mobil: Untuk Petik Mangga dan Jimat

  • Rekomendasi Olahraga Bagi Penderita Kanker, Terbukti Secara Ilmiah
    Tips & Tutorial

    Rekomendasi Olahraga Bagi Penderita Kanker, Terbukti Secara Ilmiah

  • Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan
    Nasional

    Cak Imin Diperingatkan Prabowo Usai Nyatakan Ingin Jadi Cawapres Puan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.