TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

By Johan Arif
15 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

TIKTAK.ID – Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan yakni apakah penyidik sudah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi, sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.

Zaenur menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dia menilai penyidik mestinya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG 

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Zaenur, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (13/7/26).

Zaenur mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Walaupun ketentuan soal pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, tapi Zaenur menyebut pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap punya kekuatan hukum mengikat.

Oleh sebab itu, Zaenur mempertanyakan apakah prosedur itu sudah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’

“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah telah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ucap Zaenur.

Zaenur menyatakan bahwa pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini. Dia memaparkan, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka, lantaran penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.

“Buktinya bisa dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tutur Zaenur.

Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen

“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan akibat yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Zaenur.

Zaenur melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas. Dia menerangkan, tahapan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus membantah alat bukti yang dimiliki penyidik.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsFebrie AdriansyahJampidsusMahkamah KonstitusiUGM

Related articles More from author

  • Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR
    Nasional

    Jampidsus Kejagung Minta Publik Tak Khawatir Beli Produk Pertamina Usai Bertemu DPR

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi
    Nasional

    Tanggapan Gatot Nurmantyo Soal Penghargaan Bintang Mahaputera dari Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold
    Nasional

    Pengamat Desak Pembuat UU Tak Khianati Putusan Presidential Threshold

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs
    Nasional

    Perpu Covid-19 Disahkan Jadi UU, Pupus Sudah Gugatan Amien Rais Cs

    14 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi di Asabri
    Nasional

    Mahfud MD Minta Polisi Kejar Pelaku Teror Acara Diskusi Pemberhentian Presiden

    2 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Dilema, Nasib Harta Karun RI di Tangan Prabowo dan Luhut, Pilih Dikelola China atau AS?
    Nasional

    Dilema, Nasib Harta Karun RI di Tangan Prabowo dan Luhut, Pilih Dikelola China atau AS?

    9 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • PKB Klaim Kiai dan Ulama Ingin Prabowo-Cak Imin Segera Putuskan Capres-Cawapres yang Diusung KKIR
    Nasional

    PKB Klaim Kiai dan Ulama Ingin Prabowo-Cak Imin Segera Putuskan Capres-Cawapres yang Diusung KKIR

  • Keanu Angelo Jadi Pemeran Utama dan Produser Film ‘Agen +62’ yang Angkat Isu Judol
    Selebriti

    Keanu Angelo Jadi Pemeran Utama dan Produser Film ‘Agen +62’ yang Angkat Isu Judol

  • Kronologi Tim Bulutangkis Indonesia 'Dipaksa' Keluar dari All England 2021
    Olahraga

    Kronologi Tim Bulutangkis Indonesia ‘Dipaksa’ Keluar dari All England 2021

  • Berbahayakah Makan Telur Mentah?
    Tips & Tutorial

    Berbahayakah Makan Telur Mentah?

  • Bank Dunia Dukung Omnibus Law Jokowi, Tapi..
    Nasional

    Bank Dunia Dukung Omnibus Law Jokowi

Artikel Terbaru

  • Cara Menghubungkan Flashdisk OTG ke HP dan Memindahkan File 20 Oktober 2026
  • HP Redmi A5: Spesifikasi, Harga, Kelebihan dan Kekurangannya 19 Oktober 2026
  • Tito Ungkap Alasan Karhutla di Kalimantan dan Sumatra Sulit Padam 19 Oktober 2026
  • Micro USB vs Type C: Mana yang Lebih Baik untuk HP? 19 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Diare di Rumah: Gejala dan Penanganannya 19 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (79)
  • Keuangan (18)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,996)
  • Olahraga (1,142)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,265)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.