
TIKTAK.ID – Penetapan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi menimbulkan perdebatan terkait prosedur penetapan tersangka dalam hukum acara pidana. Salah satu yang menjadi sorotan yakni apakah penyidik sudah lebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai saksi, sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman, pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi menjadi bagian penting dari proses penetapan tersangka yang berkaitan dengan perlindungan hak seseorang dalam proses penyidikan.
Zaenur menjelaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Dia menilai penyidik mestinya lebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
Baca juga : OC Kaligis Klaim Lodewyk Tak Punya Peran di Pengadaan MBG
“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus didahului dengan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Zaenur, seperti dilansir Kompas.com, pada Senin (13/7/26).
Zaenur mengatakan pandangan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Walaupun ketentuan soal pemeriksaan calon tersangka tidak tercantum dalam amar putusan, tapi Zaenur menyebut pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam putusan itu tetap punya kekuatan hukum mengikat.
Oleh sebab itu, Zaenur mempertanyakan apakah prosedur itu sudah ditempuh sebelum penyidik menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Baca juga : DPRD Jabar Ungkap Alasan Beri Lampu Hijau Ubah Nama Provinsi Jadi ‘Tatar Sunda’
“Pertanyaan saya adalah, apakah Febrie Adriansyah telah terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi?” ucap Zaenur.
Zaenur menyatakan bahwa pandangannya juga didasarkan pada praktik praperadilan yang berkembang selama ini. Dia memaparkan, sejumlah hakim praperadilan telah berulang kali mengabulkan permohonan yang diajukan tersangka, lantaran penyidik menetapkan status tersangka tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi.
“Buktinya bisa dilihat dalam berbagai putusan praperadilan. Hakim praperadilan berulang kali mengabulkan permohonan tersangka yang ditetapkan tanpa terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” tutur Zaenur.
Baca juga : Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD Hingga 20 Persen
“Artinya, hakim praperadilan sering mengabulkan permohonan akibat yang bersangkutan belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi,” imbuh Zaenur.
Zaenur melanjutkan, pemeriksaan sebagai saksi bukan sekadar formalitas. Dia menerangkan, tahapan itu bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjelaskan peristiwa yang disangkakan sekaligus membantah alat bukti yang dimiliki penyidik.










