
TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam Perpres tersebut.
Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Perpres itu adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.
Rico menjelaskan, dokumen tersebut memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Baca juga : Bambang Pacul: Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wakil Presiden
“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum di dalam lampiran Perpres adalah salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin itu bukan substansi utama Perpres,” ujar Rico, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Rico menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.
Rico menerangkan, ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dia menyatakan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.
Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi
“Sementara Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara supaya seluruh upaya itu dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” tutur Rico.
Untuk itu, Rico menilai Perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar-Kementerian atau lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
“Fokusnya yaitu memperkuat ketahanan nasional lewat sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing. Bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan Kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” jelas Rico.










