TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

TIKTAK.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dalam Perpres tersebut.

Menurut Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, Perpres itu adalah Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

Rico menjelaskan, dokumen tersebut memetakan berbagai bentuk ancaman yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga : Bambang Pacul: Masalah Papua Jadi Tanggung Jawab Wakil Presiden

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum di dalam lampiran Perpres adalah salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin itu bukan substansi utama Perpres,” ujar Rico, pada Selasa (7/7/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

Rico menyebut penyebaran budaya LGBTQ dalam Perpres itu bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico menerangkan, ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing. Dia menyatakan dalam penyelenggaraan pertahanan nonmiliter, kementerian/lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

Baca juga : AHY Ceritakan Pengalaman Demokrat yang Pernah Jalani Peran Oposisi

“Sementara Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara supaya seluruh upaya itu dapat berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” tutur Rico.

Untuk itu, Rico menilai Perpres tersebut harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar-Kementerian atau lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.

“Fokusnya yaitu memperkuat ketahanan nasional lewat sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing. Bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan Kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” jelas Rico.

TagsKementerian PertahananKemhanLGBTQPerpres

Related articles More from author

  • Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?
    Nasional

    Teken Perpres, Jokowi Bakal Rombak Jabodetabek-Punjur, Seperti Apa?

    11 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis
    Nasional

    Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran
    NasionalSelebriti

    Deddy Corbuzier Ngaku Tak Akan Ambil Gaji, Kemhan Tetap Alokasikan Anggaran

    19 Februari 2025
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
    Nasional

    Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

    16 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?
    Nasional

    Prabowo Aktifkan Dewan Pertahanan Nasional, Apa Bedanya dengan Kemhan dan DKN?

    17 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • RI Berencana Kirim Personel TNI ke Rusia, Buat Apa?
    Nasional

    RI Berencana Kirim Personel TNI ke Rusia, Buat Apa?

    26 Februari 2025
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi
    Nasional

    Ganjar Pranowo Tertinggi di Survei Pilpres 2024, PKS: Dia Diuntungkan Ceruk Jokowi

  • Desak Arthur Melo Terima Tawaran Juventus, Barcelona Berusaha Datangkan Miralem Pjanic
    Olahraga

    Desak Arthur Melo Terima Tawaran Juventus, Barcelona Berusaha Datangkan Miralem Pjanic

  • PM Singapura Kunjungi Istana, Prabowo Serukan Setop Kejahatan Israel atas Palestina dan Lebanon
    Nasional

    PM Singapura Kunjungi Istana, Prabowo Serukan Setop Kejahatan Israel atas Palestina dan Lebanon

  • Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK
    Nasional

    Reaksi Jokowi Dengar Edhy Prabowo Tertangkap Tangan KPK

  • Klaim Dirinya Orang Paling Disadap di Indonesia Saat ini, Megawati: Kayak James Bond
    Nasional

    Klaim Dirinya Orang Paling Disadap di Indonesia Saat ini, Megawati: Kayak James Bond

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.