Tanggapi Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Harus Diantisipasi dengan Baik

TIKTAK.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memerintahkan komisi terkait agar meminta penjelasan mengenai ramai-ramai pembubaran film “Pesta Babi” di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir. Puan mendorong agar masalah itu bisa segera dibahas dan ditindaklanjuti, lantaran sudah menjadi sorotan publik.
“Namun harus ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR bakal meminta komisi terkait untuk meminta penjelasan terkait dengan hal tersebut,” ujar Puan di kompleks parlemen, pada Selasa (12/5/26), seperti dilansir CNN Indonesia.
Puan mengatakan tidak mengetahui isi film “Pesta Babi”. Meski begitu, Puan menduga isi judul film tersebut sensitif dan karenanya perlu diantisipasi.
Baca juga : Pemerintah Kembali Kirim TNI ke Lebanon
“Jika memang itu kemudian membuat hal yang sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, maka tentu saja harus diantisipasi dengan baik juga,” ucap Puan.
Perlu diketahui, sampai saat ini setidaknya terdapat empat lokasi pembubaran aksi nobar film tersebut. Keempatnya yakni di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan di Ternate Tengah, Maluku Utara.
Adapun film dokumenter “Pesta Babi” karya sineas dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono menyoroti hilangnya hutan di Papua, setelah dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi. Film ini turut merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.
Baca juga : Oditur Militer Gagal Jenguk Andrie Yunus di RSCM
Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, sontak mengecam tindakan aparat tersebut. Dia menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta hak warga untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin konstitusi.
“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, melainkan bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak semestinya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyebut pelarangan pemutaran maupun nobar film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Baca juga : KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi
Pigai mengungkapkan, pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan lewat mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Oleh sebab itu, kata Pigai, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
“Film tersebut hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” terang Pigai.










