TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

By Joni Sitohang
28 April 2026
0
0
Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menerima permohonan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis (16/4/2026), dengan nomor perkara 197/PUU-XXII/2025 itu menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil hingga sistem peradilan militer yang dianggap menghambat keadilan.

Menurut Direktur Perkumpulan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, judicial review ini diajukan demi memastikan tak ada lagi keterlibatan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil di masa mendatang.

“Ke depan tak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Kini kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ungkap Ardi di Gedung MK, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Kemudian pemohon juga turut menyoroti pentingnya pelibatan DPR dalam kebijakan pengerahan militer, terutama dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagai wujud supremasi sipil.

“Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer, dan ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” tegas Ardi.

Permohonan tersebut pun menuntut supaya tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan. Dia menilai fenomena ini semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.

Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

Di sisi lain, Imparsial juga menyatakan pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI bersifat diskriminatif. Sebab, kata Ardi, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi tidak adil dan membuka ketimpangan dalam sistem kepangkatan.

“Pengaturan ini memberikan ruang besar untuk perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak memperoleh perlakuan yang sama,” tutur Ardi.

Selain itu, pemohon mendesak MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer. Mereka mengatakan sistem itu kerap menghambat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

“Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses lewat peradilan sipil, sehingga keadilan substantif dapat terwujud,” imbuh Ardi.

Senada dengan Ardi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, berharap MK bisa mengabulkan permohonan tersebut demi menjaga marwah konstitusi.

“Perkara ini sebetulnya sederhana dan sudah jelas. Batas antara militer dan sipil sudah tegas diatur dalam konstitusi,” jelasnya.

TagsDPRPeradilan MiliterUU TNI

Related articles More from author

  • Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi
    Nasional

    Muncul Isu Hapus Gubernur Hingga Kades 9 Tahun, DPR Curiga Upaya Perubahan Regulasi

    10 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
    Nasional

    Anies Tak Tahu Namanya Dicatut Satgas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Dibentuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

    10 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Partai Umat Desak Pemerintah Jelaskan Soal Polemik Rp349 Triliun Diduga TPPU yang Diungkap Mahfud MD
    Nasional

    Partai Ummat Desak Pemerintah Jelaskan Soal Polemik Rp349 Triliun Diduga TPPU yang Diungkap Mahfud MD

    3 April 2023
    By Joni Sitohang
  • KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak
    Nasional

    KAMI Dituduh Bakal Jadi Ancaman untuk Gibran di Pilkada Solo, Ruhut: Sebagai Anak Jokowi, Gibran Pasti Menang Telak

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi
    Nasional

    UU ITE: Dimulai Zaman Megawati, Sah Masa SBY, Ruwet di Era Jokowi

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Nasional

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Konsumsi Makanan Ini untuk Cegah Kanker Payudara
    Tips & Tutorial

    Konsumsi Makanan Ini untuk Cegah Kanker Payudara

  • Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?
    Nasional

    Pernah Mendekam di Bui, Apa Tak Melanggar Undang-Undang Kalau Ahok Jadi Menteri Jokowi?

  • Akademisi Sejarah Sebut Parodi 'Indonesia Raya' oleh Akun Diduga Milik Warga Malaysia sebagai 'Penghinaan Berat'
    Nasional

    Akademisi Sejarah Sebut Parodi ‘Indonesia Raya’ oleh Akun Diduga Milik Warga Malaysia sebagai ‘Penghinaan Berat’

  • Respons Sri Mulyani Soal MPR Marah Anggaran Dipotong
    Nasional

    Respons Sri Mulyani Soal MPR Marah Anggaran Dipotong

  • Dua Orang Ditikam di Dekat Kantor Majalah Charlie Hebdo
    Internasional

    Dua Orang Ditikam di Dekat Kantor Majalah Charlie Hebdo

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.