Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menerima permohonan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis (16/4/2026), dengan nomor perkara 197/PUU-XXII/2025 itu menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil hingga sistem peradilan militer yang dianggap menghambat keadilan.
Menurut Direktur Perkumpulan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, judicial review ini diajukan demi memastikan tak ada lagi keterlibatan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil di masa mendatang.
“Ke depan tak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Kini kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ungkap Ardi di Gedung MK, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Kemudian pemohon juga turut menyoroti pentingnya pelibatan DPR dalam kebijakan pengerahan militer, terutama dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagai wujud supremasi sipil.
“Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer, dan ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” tegas Ardi.
Permohonan tersebut pun menuntut supaya tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan. Dia menilai fenomena ini semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.
Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan
Di sisi lain, Imparsial juga menyatakan pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI bersifat diskriminatif. Sebab, kata Ardi, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi tidak adil dan membuka ketimpangan dalam sistem kepangkatan.
“Pengaturan ini memberikan ruang besar untuk perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak memperoleh perlakuan yang sama,” tutur Ardi.
Selain itu, pemohon mendesak MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer. Mereka mengatakan sistem itu kerap menghambat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer
“Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses lewat peradilan sipil, sehingga keadilan substantif dapat terwujud,” imbuh Ardi.
Senada dengan Ardi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, berharap MK bisa mengabulkan permohonan tersebut demi menjaga marwah konstitusi.
“Perkara ini sebetulnya sederhana dan sudah jelas. Batas antara militer dan sipil sudah tegas diatur dalam konstitusi,” jelasnya.










