TIKTAK.ID – Partai Ummat mendesak Pemerintahan Jokowi agar menyampaikan penjelasan terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Transaksi itu diduga adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pemerintah harus menjelaskan transaksi Rp349 triliun itu masuk dalam kategori apa? Apakah menyangkut buruknya tata kelola keuangan negara dan lemahnya akuntabilitas pejabat, atau secara nyata terdapat unsur kesengajaan,” ujar Ketua Bidang Politik Partai Ummat, Hilmi R Ibrahim melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (31/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Hilmi menilai transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut telah telanjur menjadi isu publik. Oleh sebab itu, dia menyebut Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik secara terang-benderang.
“Beberapa tahun lalu kasus Bank Century yang menyangkut dana sejumlah Rp6,76 triliun dapat dituntaskan, maka kasus Rp349 triliun ini juga harus dituntaskan,” tutur Hilmi.
Hilmi mengatakan jika memang ditemukan kerugian negara dalam transaksi mencurigakan tersebut, Partai Ummat mendorong supaya Pemerintah melakukan penyelidikan lanjutan. Dia menjelaskan bahwa tujuan utamanya untuk memastikan kalau keuangan negara dapat diselamatkan.
Seperti diketahui, transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu diungkapkan kepada publik oleh Menko Polhukam, Mahfud MD beberapa waktu lalu. Mahfud mengeklaim memperoleh data tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Bakal Bongkar Borok Partai Demokrat?
Mahfud pun menduga transaksi tersebut merupakan TPPU. Dia memaparkan bahwa transaksi janggal itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama, kata Mahfud, Rp35,5 triliun transaksi melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi senilai Rp53,8 triliun yang diduga turut melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Terakhir, transaksi Rp260,5 triliun mengenai kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Muhamamd Nasir Djamil berharap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD tak menjadi fatamorgana di kemudian hari.
Nasir menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Mahfud MD di Gedung DPR RI, Rabu (27/3/23). Kapasitas Mahfud MD saat rapat yakni sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TTPPU
Baca juga : Partai Ummat Ungkit Timnas Rusia dan Yugoslavia, Bandingkan Perlakuan FIFA ke Timnas Israel
Nasir menjelaskan bahwa bisa jadi kekesalan Mahfud MD sudah menggunung soal transaksi janggal ini lalu mengeluarkannya saat Rafael Alun Trisambodo, eks pegawai pajak yang memperlihatkan harta tak masuk akal. Dia pun mengibaratkan kondisi Mahfud MD seperti peribahasa orang tua dulu, “Biar pecah di perut jangan pecah di mulut.” Peribahasa itu membuat kita lebih berhati-hati.
“Saya percaya kalau Prof Mahfud mungkin sudah kesal sehingga merespons terkait dengan apa yang dimiliki oleh Rafael,” ucap Nasir, mengutip Tribunnews.com.