TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

By Joni Sitohang
9 Februari 2026
0
0
Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

TIKTAK.ID – Komisi III DPR RI diketahui telah mengeluarkan 8 poin sebagai pedoman dalam mereformasi Polri menjadi lebih baik. Salah satu poinnya adalah menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dan kawan-kawan bisa mendengar langsung 8 poin reformasi Polri, isinya sudah kami bacakan,” ujar Habiburokhman setelah Rapat Kerja dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/26), seperti dilansir detikcom.

Menurut Habiburokhman, rekomendasi DPR bersifat mengikat, sehingga 8 poin itu harus ditindaklanjuti dalam mereformasi Polri.

Baca juga : Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Banjir Jawa

“Kami tekankan bahwa rekomendasi DPR itu sifatnya mengikat, dan tentu kita bakal tindak lanjuti 8 poin reformasi tersebut,” imbuh Habiburokhman.

Adapun salah satu poin dalam reformasi Polri itu menyatakan Polri tetap berada di bawah Presiden langsung. Poin tersebut pun menegaskan Polri tidak berbentuk kementerian.

“Komisi III DPR RI menyebut kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin pertama.

Baca juga : Soal Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump, Ini Respons JK

Berikut ini 8 poin percepatan reformasi Polri yang dikeluarkan setelah Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri dan Kapolda se-Indonesia pada masa sidang II tahun sidang 2025/2026 tertanggal Senin 26 Januari 2026.

8 Poin Percepatan Reformasi Polri

1. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Ahmad Ali Minta Kader PSI Jadikan Bali ‘Kandang’ Gajah

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas guna membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menyatakan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, lantaran sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan Undang-undang Polri.

1 2
TagsDPRListyo Sigit PrabowoPolriReformasi Polri

Related articles More from author

  • Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan
    Nasional

    Bobby Nasution Pakai Jet Pribadi, Tim Gratifikasi KPK Kumpulkan Bahan

    5 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan
    Nasional

    Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar
    Nasional

    Akhirnya Jubir Prabowo Buka Suara Soal 2 Pejabat Baru Kemhan Eks Anggota Tim Mawar

    29 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sikap PDIP Bela Ulah Ahok Ungkap Kebobrokan Pertamina, Ditentang 8 Fraksi Lain di DPR

    18 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Siapkan Skema New Normal, Ini Arahan Terbaru Jokowi
    Nasional

    Siapkan Skema New Normal, Ini Arahan Terbaru Jokowi

    29 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Wapres Ma’ruf: Saya Netral
    Nasional

    Tanggapi Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak, Wapres Ma’ruf: Saya Netral

  • Demonstrasi Yellow Vest di Paris
    Internasional

    Polisi dan Demonstran Bentrok di Paris, 59 Orang Ditangkap

  • Sandiaga Uno dan Fadli Zon Paling Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo jadi Menteri KKP
    Nasional

    Sandiaga Uno dan Fadli Zon Paling Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo jadi Menteri KKP

  • Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak' Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?
    Nasional

    Eks Ketua MK Sebut Jokowi ‘Tak Layak’ Maju Cawapres 2024, Kok Bisa?

  • Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir
    Nasional

    Kompolnas: Pernyataan Wakapolri Soal Rekrutmen Preman, Dipelintir

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.