TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

By Johan Arif
18 Januari 2026
0
0
Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai, ketika menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/26).

Penggeledahan tersebut berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Adapun beberapa barang bukti itu disita karena penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang sedang diusut.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI

“Dalam kegiatan penggeledahan pada hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik itu diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan video, pada Selasa (13/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuh Budi.

Budi menyebut penyidik bakal menghitung nominal uang yang disita tersebut.

Baca juga : Bakal Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Kasihan dengan Fungsi BNPB

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Saat itu KPK menyita Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Baca juga : Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025

Para tersangka telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBudi PrasetyoDirektorat Jenderal PajakDitjen PajakDJPKPK

Related articles More from author

  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Soal Batalnya Cak Imin Buka MTQ Internasional, Karena Dipanggil KPK?
    Nasional

    Soal Batalnya Cak Imin Buka MTQ Internasional, Karena Dipanggil KPK?

    9 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Sebar Meme 'Jokowi Raja Membual', BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat
    Nasional

    Sebar Meme ‘Jokowi Raja Membual’, BEM UI Dipanggil Pihak Rektorat

    28 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem
    Nasional

    KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai 'Digarap' Kejaksaan Agung
    Nasional

    Eks Direktur Utama Jiwasraya Mulai ‘Digarap’ Kejaksaan Agung

    20 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Gedung KPK Jadi 'Sasaran Tembak' Laser Koalisi Masyarakat Sipil
    Nasional

    Gedung KPK Jadi ‘Sasaran Tembak’ Laser Koalisi Masyarakat Sipil

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum
    Nasional

    Sarankan Rizieq Shihab Tak Ajukan Banding, Refly Harun Singgung Kemenangan Moral dan Jebakan Hukum

  • Cak Imin: Dorongan Duet Prabowo-Muhaimin Datang dari Jabar
    Nasional

    Cak Imin: Dorongan Duet Prabowo-Muhaimin Datang dari Jabar

  • Elektabilitas Prabowo Melesat Lewati Ganjar-Anis di Survei LSN
    Nasional

    Elektabilitas Prabowo Melesat Lewati Ganjar-Anies di Survei LSN

  • Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?
    NasionalSelebriti

    Komentari Prabowo Beli 100 Jet Tempur, Iwan Fals Unggah Foto Jagung Rebus. Maksudnya?

  • TIKTAK.ID - Pengamat Bicara Peluang Duet AHY-Susi untuk Pilpres 2024
    Nasional

    Pengamat Bicara Peluang Duet AHY-Susi untuk Pilpres 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.