TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

By Joni Sitohang
18 Januari 2026
0
0
Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai, ketika menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/26).

Penggeledahan tersebut berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

Adapun beberapa barang bukti itu disita karena penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang sedang diusut.

Baca juga : Prabowo Perintahkan Penambahan Petugas Perlindungan Jemaah Haji dari Unsur Polisi-TNI

“Dalam kegiatan penggeledahan pada hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik itu diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan video, pada Selasa (13/1/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

“Penyidik juga sudah mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” imbuh Budi.

Budi menyebut penyidik bakal menghitung nominal uang yang disita tersebut.

Baca juga : Bakal Revisi UU Penanggulangan Bencana, DPR: Kasihan dengan Fungsi BNPB

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Saat itu KPK menyita Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data terkait perkara.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

Baca juga : Prabowo Klaim Tidak Impor Beras Selama 2025

Para tersangka telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

TagsBudi PrasetyoDirektorat Jenderal PajakDitjen PajakDJPKPK

Related articles More from author

  • Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon
    Nasional

    Mahfud MD: Upaya Erick Berantas Korupsi di BUMN Ibarat Mengusik Sarang Tawon

    31 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana
    Nasional

    Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana

    22 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan
    Nasional

    KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor
    Nasional

    Pengacara Hasto Minta KPK Tunda Limpahkan Kasus ke Pengadilan Tipikor

    9 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?
    Nasional

    Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Kali ini Soal Apa?

    11 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Rektorat Panggil BEM UI Soal Meme Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode Sudah Gini, Apalagi 3 Periode
    Nasional

    Rektorat Panggil BEM UI Soal Meme Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode Sudah Gini, Apalagi 3 Periode

    30 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima
    Nasional

    Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

  • Dinyatakan Tak Lagi Berisiko sebagai Penular Covid-19, Trump Kembali Muncul ke Publik
    Internasional

    Dinyatakan Tak Lagi Berisiko sebagai Penular Covid-19, Trump Kembali Muncul ke Publik

  • Habib Rizieq Ajak Masyarakat 'Hijrah' ke Sistem Negara Berbasis Tauhid
    Nasional

    Habib Rizieq Ajak Masyarakat ‘Hijrah’ ke Sistem Negara Berbasis Tauhid

  • Muncul Isu Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI, Pengamat: Mustahil Kecuali Ada Gempa Bumi Politik Maha Dahsyat
    Nasional

    Muncul Isu Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI, Pengamat: Mustahil Kecuali Ada Gempa Bumi Politik Maha Dahsyat

  • Bahaya Minum Air ES
    Tips & Tutorial

    Suka Sekali Minum Air Es Tiap Hari? Coba Deh Pikir Lagi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.