TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

By Rusli Qomar
22 Januari 2020
1241
0

TIKTAK.ID – LBH Bandung menyayangkan adanya “fatwa” MUI yang bertujuan untuk melarang Masjid digunakan sebagai tempat pengungsian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung membuat fatwa agar Masjid Al-Islam disterilkan dan tidak dijadikan sebagai tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Fatwa MUI Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan menerbitkan surat agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung yang diunggah oleh akun Twitter @tubirfess, pada Minggu (19/1/20).

Info @tubirfess Warga Tamansari digusur secara paksa tanpa solusi oleh pemerintah. Sekarang mereka mengungsi di masjid setempat

Tapi hari ini, atas permohonan dari MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan FATWA agar warga pengungsi diusir dan masjid difungsikan lazimnya #tamansari pic.twitter.com/1vF74v0TXd

— Click Bandung (@ClickBandung) January 19, 2020

 

Riefqi Zulfikar, selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, menyampaikan telah mengetahui surat MUI itu. Riefqi menyebut, surat itu datang pada Minggu (19/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna pada tanggal 16 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa fatwa tersebut diterbitkan atas permohonan umat Islam, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam lampiran surat tersebut bahkan memuat penjelasan tentang perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Terdapat delapan perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid misalnya, segala perbuatan yang menimbulkan kemudharatan, mencari barang yang hilang di masjid hingga, mengotori masjid.

Padahal, sejauh ini warga telah mengkondisikan agar keberadaan mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah dan senantiasa membersihkan masjid utamanya saat hendak dilaksanakannya salat Jumat.

Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid tersebut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan tempat hunian sementara.

“MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman Tirto.id.

Zulfikar merinci, saat ini jumlah warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam sebanyak 55 orang warga, bukan hanya orang tua melainkan termasuk juga di antaranya anak-anak dan bayi. Sangat disayangkan jika MUI mengabaikan sisi kemanusiaan dalam “fatwa pengusiran” mereka.

TagsDewan Keluarga MasjidFatwa MUIFatwa PengusiranKorban Penggusuran TamansariLBH BandungMUIMUI Bandung

Related articles More from author

  • PKB Kritik MUI DKI Soal Bentuk Cyber Army: Itu Namanya Tim Sukses, Keluar dari Tugas MUI
    Nasional

    PKB Kritik MUI DKI Soal Bentuk Cyber Army: Itu Namanya Tim Sukses, Keluar dari Tugas MUI

    24 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta DPR Cabut RUU HIP, MUI: Kalau Masih Ngotot, Ya Akan Terjadi Terus Seperti ini
    Nasional

    Sekjen MUI Ancam Mundur tanpa Kompromi jika Menteri Agama Ngotot Lanjutkan Rencana Sertifikasi Dai

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • MUI Haramkan Netflix
    Nasional

    Wacana Fatwa MUI Haramkan Netflix Jadi Bahan Olok-Olok Netizen

    23 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida
    Nasional

    Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida

    18 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Usulkan Ikan Sapu-sapu di Jakarta Diolah Jadi Pupuk dan Pakan Ternak

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP
    Nasional

    MUI Bantah Keluarkan Maklumat Agar Jokowi Bubarkan BPIP

    25 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hamil 9 Bulan, Oki Setiana Dewi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude
    Selebriti

    Hamil 9 Bulan, Oki Setiana Dewi Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

  • Ukraina: Saat ini Tak Mungkin Ambil Kembali Krimea secara Militer dari Rusia
    Internasional

    Ukraina: Saat ini Tak Mungkin Ambil Kembali Krimea secara Militer dari Rusia

  • TIKTAK.ID - Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang
    Nasional

    Biar Gak Salah Paham, Yuk Simak Arti Lockdown Versi Undang-Undang

  • Tragis! Seorang Marinir AS Tewas dan Delapan Lainnya Hilang Akibat Kecelakaan Saat Latihan Perang
    Internasional

    Tragis! Seorang Marinir AS Tewas dan Delapan Lainnya Hilang Akibat Kecelakaan Saat Latihan Perang

  • Gerindra Yakin Menang Pemilu 2024 dan Prabowo Jadi Presiden
    Nasional

    Gerindra Yakin Menang Pemilu 2024 dan Prabowo Jadi Presiden

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.