TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

MUI Bandung Keluarkan “Fatwa Pengusiran” Pengungsi Tamansari dari Masjid, LBH: Harusnya Dibantu Kok Malah Diperberat

By Rusli Qomar
22 Januari 2020
1241
0

TIKTAK.ID – LBH Bandung menyayangkan adanya “fatwa” MUI yang bertujuan untuk melarang Masjid digunakan sebagai tempat pengungsian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung membuat fatwa agar Masjid Al-Islam disterilkan dan tidak dijadikan sebagai tempat pengungsian warga korban penggusuran Tamansari.

Fatwa MUI Kota itu kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan dengan menerbitkan surat agar masjid digunakan sebagaimana lazimnya.

“Dengan keluarnya fatwa/penjelasan tersebut kami Majelis Ulama Indonesia/MUI Kecamatan Bandung Wetan menganjurkan dan mengharapkan kepada seluruh Ketua Dewan Keluarga Masjid/DKM se-Kecamatan Bandung Wetan untuk memfungsikan masjid-masjidnya sebagaimana lazimnya sesuai penjelasan/fatwa MUI Kota Bandung. Hal ini demi kemaslahatan dan kondusifnya umat,” demikian petikan surat MUI Bandung yang diunggah oleh akun Twitter @tubirfess, pada Minggu (19/1/20).

Info @tubirfess Warga Tamansari digusur secara paksa tanpa solusi oleh pemerintah. Sekarang mereka mengungsi di masjid setempat

Tapi hari ini, atas permohonan dari MAJELIS ULAMA INDONESIA mengeluarkan FATWA agar warga pengungsi diusir dan masjid difungsikan lazimnya #tamansari pic.twitter.com/1vF74v0TXd

— Click Bandung (@ClickBandung) January 19, 2020

 

Riefqi Zulfikar, selaku pendamping warga Tamansari dari LBH Bandung, menyampaikan telah mengetahui surat MUI itu. Riefqi menyebut, surat itu datang pada Minggu (19/1/20) sekitar pukul 12.00 WIB.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Bandung Wetan H. Adja Surja dan Sekretaris Umum Bandung Wetan H. Dadang Priatna pada tanggal 16 Januari 2020 itu menyebutkan bahwa fatwa tersebut diterbitkan atas permohonan umat Islam, akan tetapi tidak disebutkan secara jelas umat Islam mana yang dimaksud.

Dalam lampiran surat tersebut bahkan memuat penjelasan tentang perbuatan-perbuatan terlarang di dalam masjid. Terdapat delapan perbuatan yang dilarang dilakukan di dalam masjid misalnya, segala perbuatan yang menimbulkan kemudharatan, mencari barang yang hilang di masjid hingga, mengotori masjid.

Padahal, sejauh ini warga telah mengkondisikan agar keberadaan mereka tidak mengganggu kegiatan ibadah dan senantiasa membersihkan masjid utamanya saat hendak dilaksanakannya salat Jumat.

Menurut Zulfikar, warga korban penggusuran terpaksa mengungsi di masjid tersebut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak menyediakan tempat hunian sementara.

“MUI lewat pengurusnya di tingkat kecamatan juga harusnya bisa bersikap lebih adil, karena ada warga yang di sekitarnya terkena dampak buruk pembangunan. Seharusnya mereka dibantu bukan bebannya diperberat,” ujar Zulfikar, dikutip dari laman Tirto.id.

Zulfikar merinci, saat ini jumlah warga yang mengungsi di Masjid Al-Islam sebanyak 55 orang warga, bukan hanya orang tua melainkan termasuk juga di antaranya anak-anak dan bayi. Sangat disayangkan jika MUI mengabaikan sisi kemanusiaan dalam “fatwa pengusiran” mereka.

Rusli Qomar
Rusli Qomar

Rusli Qomar adalah seorang penulis yang berdedikasi mengulas berbagai isu seputar dunia kesehatan dan kesejahteraan (wellness). Melalui karya-karyanya, Rusli aktif menyajikan informasi yang edukatif mengenai pencegahan dan penanganan penyakit, serta membagikan tips gaya hidup sehat yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan gaya penulisan yang lugas, terstruktur, dan berbasis pada referensi tepercaya, Rusli berkomitmen untuk menyederhanakan istilah-istilah medis yang rumit agar mudah dipahami oleh pembaca umum. Fokus utamanya adalah mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan preventif, pemenuhan nutrisi harian, serta menjaga keseimbangan fisik dan mental

TagsDewan Keluarga MasjidFatwa MUIFatwa PengusiranKorban Penggusuran TamansariLBH BandungMUIMUI Bandung

Related articles More from author

  • PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2
    Nasional

    PKS Desak Pemerintah Setop Proyek Strategis Nasional PIK 2

    8 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal
    Nasional

    BNPT Jawab Kritik Sekjen MUI Soal Kriteria Penceramah Radikal

    10 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Fatwa Salam MUI Jatim Panen Protes
    Nasional

    Larang Salam Lintas Agama, MUI Jatim Panen Protes

    15 November 2019
    By Adam Humain
  • Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI
    Nasional

    Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma'ruf Amin
    Nasional

    Kiai Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan di NU dan MUI, Begini Kata Ma’ruf Amin

    3 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode
    Nasional

    MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
    Olahraga

    Elkan Baggott Bakal Pulang untuk Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

  • Kritik Pemain Timnas, Asisten Pelatih: Cari Nyaman dan Tak Mau Lari
    Olahraga

    Kritik Pemain Timnas, Asisten Pelatih: Cari Nyaman dan Tak Mau Lari

  • Kenali Gejala Depresi yang Sering Tidak Disadari
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Depresi yang Sering Tidak Disadari

  • Angka Kematian Covid-19 RI Lampaui Rata-rata Dunia, Ini Penyebabnya Kata Jokowi
    Nasional

    Angka Kematian Covid-19 RI Lampaui Rata-rata Dunia, Ini Penyebabnya Kata Jokowi

  • Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat
    Nasional

    Gibran Ngaku Kecolongan Usai Muncul Klaster Corona di Kampung Jokowi

Artikel Terbaru

  • Profil Veddriq Leonardo: Biodata, Karier, dan Prestasi 30 September 2026
  • Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ ke Komisi V DPR 30 September 2026
  • Apa Itu Sinyal GPS di HP dan Cara Memperkuat Sinyalnya 30 September 2026
  • Dukcapil Genjot Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD Hingga ke Desa 30 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Kamera HP Buram Tanpa Harus ke Tukang Servis 30 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (11)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,948)
  • Olahraga (1,136)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,227)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.