TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

By Joni Sitohang
26 Desember 2025
37
0
KPK Ungkap Nilai Pemerasan Noel Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, mencapai Rp201 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik lewat rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, pada Kamis (18/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Jumlah itu masih belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

Baca juga : FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati

Untuk diketahui, hari ini KPK resmi menyelesaikan penyidikan Noel dan 10 tersangka lainnya. Jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan mereka.

“Selanjutnya JPU punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, kemudian berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” terang Budi.

Sementara itu, Noel menyatakan siap menghadapi persidangan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat K3.

Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif

“P21 (pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum) hari ini. Ya harus siap, masa tidak siap, petarung di mana pun harus siap,” tutur Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/12/25).

Sebelumnya, KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Agustus 2025. Penangkapan tersebut sempat membuat heboh publik.

Adapun tersangka lainnya ada Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).

Baca juga : Cak Imin: Pilkada Langsung Tak Produktif dan Efektif

Selain itu, terdapat Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Kemudian Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TagsBudi PrasetyoImmanuel EbenezerJaksa Penuntut UmumKPKNoel

Related articles More from author

  • Akhirnya Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Apa Saja Tugasnya?
    Nasional

    Ahok Ungkap Direksi BUMN ‘Main Mata’ dengan Kementerian

    16 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri
    Nasional

    Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ini Respons Kemendagri

    24 Desember 2025
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden
    Nasional

    Jokowi Bentuk Tim Pemburu Koruptor, Istana: Ini Bentuk Keseriusan Presiden

    31 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK
    Nasional

    Tepis Tudingan Intervensi dan Pelemahan, Jokowi Siap Terbitkan 7 Aturan Baru Penguatan KPK

    21 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Firli Jelaskan Alasan Anies Diperiksa KPK Sampai 11 Jam
    Nasional

    Firli Jelaskan Alasan Anies Diperiksa KPK Sampai 11 Jam

    9 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cuci Gudang Di Tengah Turunnya Nilai Jual Pemain, Real Madrid Bakal Raup 121 Juta Euro
    Olahraga

    Cuci Gudang Di Tengah Turunnya Nilai Jual Pemain, Real Madrid Bakal Raup 121 Juta Euro

  • Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari
    Nasional

    Anies Perintahkan Protokol Covid-19 Diumumkan Lewat Speaker Masjid dan Musala 4-5 Kali Sehari

  • TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?
    Nasional

    TNI AU Kuasai 82.244 Hektar Lahan di Lampung, Mau Dipakai Apa?

  • Begini Penjelasan FPI Soal Doa Pendek Umur untuk Jokowi dan Megawati
    Nasional

    PNS Dilarang Dukung Ormas Terlarang, Eks FPI: Kalau Dilarang Malah Penasaran

  • HP Spectre X360
    Teknologi

    HP Rilis Laptop Canggih Terkecil di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.