TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

By Johan Arif
24 November 2025
204
0
Hakim Beda Pendapat, Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Mestinya Dijatuhkan Vonis Lepas

TIKTAK.ID – Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkapkan dissenting opinion atau pernyataan yang berbeda dalam vonis terhadap Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Menurut Sunoto, mestinya Ira dan dua terdakwa lainnya dijatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging dalam kasus korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) 2019-2022.

“Para terdakwa harusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ucap Sunoto ketika membacakan pertimbangannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/25), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Ketua Komisi III Habiburokhman Sebut Koalisi Sipil Pemalas Soal Pasal di KUHAP Baru

Sunoto menjelaskan, perbuatan Ira bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, bukanlah tindak pidana, melainkan hasil dari keputusan dalam berbisnis.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi,” tutur Sunoto.

Sunoto menjelaskan, nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah suatu tindakan bisnis yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan terbaik bagi negara. Akan tetapi, dia menyebut keputusan bisnis ini dinilai tidak termasuk tindak pidana dan harus dilindungi oleh prinsip business judgement rule.

Baca juga : Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, ada keyakinan mendalam bahwa perbuatan para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule,” terang Sunoto.

Sunoto menganggap dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa sudah beritikad baik dan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan para terdakwa tidak punya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dan niat jahat untuk merugikan negara.

Terlebih, Sunoto menyebut para terdakwa tidak punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pemilik PT JN, Adjie. Selain itu, mereka bukan partner bisnis di luar kapasitas sebagai direksi PT ASDP.

Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

Menurut Sunoto, bila Ira dan dua terdakwa lainnya dihukum serta dinyatakan melakukan korupsi, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan. Dia menegaskan, pemidanaan ini bisa membuat para direksi BUMN takut untuk mengambil keputusan yang berisiko, walaupun hal itu diperlukan oleh Indonesia.

“Profesional-profesional terbaik bakal berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN, lantaran khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal bisa dikriminalisasi,” kata Sunoto. Imbasnya, hal itu akan merugikan Indonesia dalam bersaing di dunia global.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsDirut ASDPIra Puspadewi

Related articles More from author

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta
    Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 juta

    24 November 2025
    By Johan Arif
  • MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode
    Nasional

    MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

    20 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua
    Nasional

    Pramono Temui Megawati Bahas Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang Dua

    8 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung: Sinyal Politik Penangkapan Edhy, Tanda Jokowi Tak Butuh Prabowo Lagi
    Nasional

    Rocky Gerung: Sinyal Politik Penangkapan Edhy, Tanda Jokowi Tak Butuh Prabowo Lagi

    26 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?
    Nasional

    Anies Baswedan Terancam Denda 100 juta plus 1 Tahun Penjara?

    18 November 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Penuhi Janji Kampanye, Anies Bangun Kembali Kampung Akuarium yang Digusur Ahok
    Nasional

    Penuhi Janji Kampanye, Anies Bangun Kembali Kampung Akuarium yang Digusur Ahok

    17 Agustus 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ini Penyebab Melempemnya Eksekusi Blokir Ponsel BM Lewat IMEI
    Teknologi

    Ini Penyebab Melempemnya Eksekusi Blokir Ponsel BM Lewat IMEI

  • Inilah Sederet Aksi Sosial yang Dilakukan Cinta Laura
    Selebriti

    Inilah Sederet Aksi Sosial yang Dilakukan Cinta Laura

  • Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka
    Internasional

    Pemuda Jepang Serang Penumpang Kereta Tokyo, Sebabkan 15 Orang Terluka

  • Manchester United Kalah dari Arsenal, Paul Pogba Akui Kesalahannya
    Olahraga

    Manchester United Kalah dari Arsenal, Paul Pogba Akui Kesalahannya

  • Ini 5 Bintang yang Tak Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik Euro 2020
    Olahraga

    Ini 5 Bintang yang Tak Masuk Daftar 11 Pemain Terbaik Euro 2020

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.