TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

By Johan Arif
29 Oktober 2025
97
0
Diusulkan Jadi UMKM, Suara Driver Ojol Terpecah

TIKTAK.ID – Pengemudi ojek online (ojol) terpecah dua, merespons usulan ojol menjadi unit usaha UMKM. Terdapat kelompok yang mendukung kebijakan tersebut, tapi ada juga yang menolak mentah-mentah usulan itu.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menilai usulan ojol menjadi unit usaha UMKM perlu didukung. Dia menjelaskan, banyak benefit yang bisa diperoleh dari Pemerintah sebagai pelaku usaha UMKM.

Igun mencontohkan, subsidi BBM dan LPG 3 Kg, hingga pajak yang jauh lebih kecil daripada pekerja biasa. Dia menyebut driver ojol juga berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun jika menjadi unit usaha UMKM. Dia menilai hal ini mampu meringankan beban hidup para pengemudi sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

Baca juga : Jokowi Buka Suara Soal Isu Dugaan Mark Up Whoosh

“Kami dari Garda memang mendorong ojol masuk dalam kategori UMKM, supaya ojol tetap mendapatkan subsidi BBM dan pajak UMKM lebih kecil dibanding pajak sebagai pekerja, pajak UMKM sebesar 0,5%,” ujar Igun, pada Senin (27/10/25), seperti dilansir detikcom.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana driver ojol menjadi UMKM. Ketua SPAI, Lily Pujiati menganggap secara aturan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerjaan pengemudi ojek online sudah lengkap memenuhi unsur hubungan kerja.

Sebab, kata Lily, terdapat pekerjaan, upah, dan perintah dalam praktiknya. Dia mengatakan perusahaan aplikasi menjadi pemberi kerja dan pengemudi adalah penerima kerjanya.

Baca juga : Hakim Tolak Rentetan Praperadilan Aktivis Delpedro dkk

“Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan perusahaan platform. Dalam aplikasi itu, platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan,” tutur Lily.

“Termasuk di dalamnya platform menetapkan unsur upah per order berikut potongan yang tinggi, yakni 70%. Unsur perintah juga ditetapkan platform lewat sanksi ke pengemudi ojol bila tidak melaksanakan perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran tadi,” imbuhnya.

Lily menegaskan, keuntungan pengemudi ojol sebagai unit usaha UMKM tidak signifikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Dia menyatakan bakal ada lebih banyak benefit jika pengemudi diklasifikasikan sebagai pekerja, bukan pengusaha UMKM.

Baca juga : Mendagri: Harga Telur Naik Imbas MBG Positif, Tinggal Tambah Supply

“Dengan status sebagai pekerja, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai hak pekerja. Misalnya pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja 8 jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja, dan seharusnya perundingan bersama dengan Perusahaan, agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon,” tutup Lily.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBBMLPGojek onlineOjolUMKM

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona
    Nasional

    Jokowi Janji Beri Modal Darurat untuk UMKM Terdampak Pandemi Corona

    1 Mei 2020
    By Rusli Qomar
  • Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC
    Nasional

    Pesan Spesial Luhut ke Sandiaga Soal Souvenir hingga Kualitas WC

    12 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?
    Nasional

    Anggota MPR Fraksi Demokrat Sebut Krisis 2020 Beda Jauh dengan 1998, Maksudnya?

    2 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beri Tenggat 3 Tahun, Kilang Minyak TPPI Tuban Harus Beroperasi
    Nasional

    Jokowi Beri Tenggat 3 Tahun, Kilang Minyak TPPI Tuban Harus Beroperasi

    23 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Kejutan! Usai 'Digarap' Polisi, Anies Lagi-lagi Malah Dapat Penghargaan
    Nasional

    Kejutan! Usai ‘Digarap’ Polisi, Anies Lagi-lagi Malah Dapat Penghargaan

    20 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
    Nasional

    Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Alami Cedera, Jens Raven Istirahat 10 Hari Jelang Piala Asia U-20
    Olahraga

    Alami Cedera, Jens Raven Istirahat 10 Hari Jelang Piala Asia U-20

  • Intip Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards ke-59
    Selebriti

    Intip Daftar Pemenang Baeksang Arts Awards ke-59

  • Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah
    Nasional

    Jaga Pemilu 2024 Tetap Kondusif, Polri Gandeng Ulama Safari Dakwah

  • Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan
    Nasional

    Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

  • Usai 'The Penthouse', Lee Tae Vin Main Drama 'Delivery'
    Selebriti

    Usai ‘The Penthouse’, Lee Tae Vin Main Drama ‘Delivery’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.