TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

By Johan Arif
5 Juli 2025
147
0
AHY Komentari Putusan MK soal Pemilu Nasional-Lokal Dipisah

TIKTAK.ID – Ketua Umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengeklaim pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Pasalnya, putusan MK itu bakal mengubah sistem Pemilu di Tanah Air, sehingga punya dampak baik dan buruk atau konsekuensi yang ditimbulkan.

“Saya rasa kita semua perlu mempelajari lebih lanjut apa saja dampak dari sebuah perubahan sistem. Setiap perubahan sistem pasti memiliki dampak atau konsekuensi yang harus kita ketahui bersama dan kita antisipasi,” ungkap AHY di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/6/25) malam, seperti dilansir Kompas.com.

“Jadi saat ada keputusan baru mengenai sistem Pemilu, yang dipisahkan antara tingkat nasional dengan daerah, saya rasa ada plus minus yang harus kita analisis bersama,” imbuh AHY.

Baca juga : Agus Mulyono Eks Ketum PMII Siap Hadapi Kaesang Jadi Bos PSI

Untuk itu, AHY meminta seluruh partai politik, termasuk Demokrat, untuk mengawal perubahan atau penyesuaian aturan kepemiluan yang terjadi. Dia juga mengingatkan kalau perubahan sistem usai adanya putusan MK tak boleh sekadar memperbaiki pelaksanaan Pemilu, melainkan harus menghadirkan dampak baik bagi kehidupan bangsa.

“Yang jelas bagi saya, kita harus terus mengawal supaya sistem demokrasi tetap sehat dan berkualitas. Pemilu merupakan sebuah indikasi, tapi bukan hanya soal kuantitas atau seberapa baik kita bisa menyelenggarakan Pemilu,” tegas AHY.

“Namun juga bagaimana dampak atau hasil dari Pemilu itu bagi kehidupan demokrasi dan pembangunan ke depan,” sambung AHY.

Baca juga : Kapolri Cium Tangan Megawati, GunRom: Wajar ke Ibu Bangsa, Jokowi Dulu Juga Sering

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029. Hal itu berarti Pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sementara pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Dia memaparkan, MK melihat DPR maupun pemerintah tengah mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

Baca juga : Menlu RI Kembali Kutuk Serangan Israel ke Iran Saat Pidato di Pertemuan OKI

“Dengan pendirian itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa seluruh model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang sudah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” terang Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/25).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAgus Harimurti YudhoyonoAHYDemokratMahkamah KonstitusiMKPemilu

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024
    Nasional

    Prabowo Tak Mungkin Mau Jadikan Anies Cawapresnya di Pilpres 2024

    14 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat
    Nasional

    KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Endus Manuver PDIP dan Gerindra yang Tampak Makin Mesra, Demokrat: Hal Biasa, Hanya Tak Elok Saja
    Nasional

    Endus Manuver PDIP dan Gerindra yang Tampak Makin Mesra, Demokrat: Hal Biasa, Hanya Tak Elok Saja

    28 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Di Tengah Heboh Kudeta Demokrat, Jokowi Ungkap Niatnya Lanjutkan Proyek Hambalang, Kebetulan?
    Nasional

    Di Tengah Heboh Kudeta Demokrat, Jokowi Ungkap Niatnya Lanjutkan Proyek Hambalang, Kebetulan?

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Menkumham Akan Teliti Kelengkapan Berkas Demokrat Kubu Moeldoko
    Nasional

    Menkumham Akan Teliti Kelengkapan Berkas Demokrat Kubu Moeldoko

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
    Nasional

    PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK

    26 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Aksi Gila Terbaru Bin Salman: Tawar Istri Orang 143,5 Miliar untuk Kencan Semalam
    Internasional

    Aksi Gila Terbaru Bin Salman: Tawar Istri Orang 143,5 Miliar untuk Kencan Semalam

  • Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja
    Nasional

    Jokowi Ancam Potong Tunjangan Kinerja PNS 25 Persen jika Bolos Kerja

  • Kaum Muda Menentang Penyatuan Taiwan dan Cina
    Internasional

    Kaum Muda Menentang Penyatuan Taiwan dan Cina

  • Sindir Kaesang, Buni Yani: Pemimpin Depok Harus Saleh dan Bukan Plonga-plongo
    Nasional

    Sindir Kaesang, Buni Yani: Pemimpin Depok Harus Saleh dan Bukan Plonga-plongo

  • Ronaldo Berpotensi Tentukan Pelatih The Blues Selanjutnya
    Olahraga

    Ronaldo Berpotensi Tentukan Pelatih The Blues Selanjutnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.