TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

By Johan Arif
9 Mei 2025
300
0
Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

TIKTAK.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyebut direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tanak bahkan menyatakan bahwa masyarakat biasa pun juga dapat dijerat UU Tipikor.

Tanak menyampaikan hal itu untuk merespons direksi dan komisaris BUMN yang tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara berdasarkan ketentuan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). Tanak mengatakan mereka tetap bisa dijerat dengan UU Tipikor, jika perbuatan mereka berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

“Bisa tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam (UU) Tipikor tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Bila perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka bisa diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (6/5/25).

Baca juga : Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

Menurut Tanak, masyarakat biasa saja bisa dijerat UU Tipikor kalau perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Masyarakat non pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,” imbuh Tanak.

Untuk diketahui, dalam Pasal 9G UU BUMN, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Tanak menjelaskan, pengaturan tersebut tak berlaku bagi perkara yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Baca juga : Erick Thohir Mendadak Datangi Kantor KPK Lewat Pintu Belakang

“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara usai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Akan tetapi, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih bisa diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” tutur Tanak.

Tanak memaparkan, Pasal 9G UU BUMN sesuai dengan ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT), yang berisi tentang perseroan terbatas (PT) merupakan badan hukum (BH).

“Dalam pandangan ilmu hukum, badan hukum sama dengan manusia yang bisa melakukan perbuatan hukum,” terang Tanak.

Baca juga : Muzani Temui Prabowo di Istana Bahas BUMN Hingga Bantuan untuk Gaza

Oleh sebab itu, dengan adanya penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT, maka perusahaan akan memberikan surat berharga berupa lembaran saham yang nilainya sebanding dengan jumlah modal yang disetorkan. Tanak menganggap konsep itu turut berlaku pada perusahaan BUMN berbentuk PT (Persero).

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsBUMNJohanis TanakKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam
    Nasional

    KPK Periksa Kepala Auditor BPK Selama 8 Jam

    20 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • PT Jiwasraya
    Nasional

    Langkah Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Diapresiasi Jokowi

    16 Januari 2020
    By Johan Arif
  • Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara
    Nasional

    Ditolak Hotman Paris, Ferdy Sambo Tunjuk Eks Jubir KPK Jadi Pengacara

    28 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Pegawai KPK Nonaktif Tepis Isu Novel Lindungi Anies dalam Penyidikan
    Nasional

    Pegawai KPK Nonaktif Tepis Isu Novel Lindungi Anies dalam Penyidikan

    30 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji
    Nasional

    KPK Beberkan Sumber Uang Rp100 Miliar yang Disita Dalam Kasus Kuota Haji

    8 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi
    Nasional

    Soal Ringannya Tuntutan Hukuman Penyerang Novel, Istana: Jokowi Tidak Intervensi

    16 Juni 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kontrak Baru Buntu, Sergio Ramos Tetap Percaya Diri
    Olahraga

    Kontrak Baru Buntu, Sergio Ramos Tetap Percaya Diri

  • Netizen Terlanjur Senang Dengar Kabar Pemblokiran Netflix Segera Berakhir, Jawaban Bos Telkom Masih 'Ngambang'
    Teknologi

    Penyebab Biaya Langganan Netflix Rutin Naik

  • LG ThinQ UP, Bisa Nikmati Fitur Baru Tanpa Beli Perangkat Tambahan
    Teknologi

    LG ThinQ UP, Bisa Nikmati Fitur Baru Tanpa Beli Perangkat Tambahan

  • RSF Tuntut Pidana Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman
    Internasional

    RSF Tuntut Pidana Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman

  • Masinton Klaim Punya Info Korupsi CPO untuk Danai Isu Penundaan Pemilu
    Nasional

    Masinton Klaim Punya Info Korupsi CPO untuk Danai Isu Penundaan Pemilu

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.