TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

By Joni Sitohang
7 April 2025
295
0
DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

TIKTAK.ID – Undang-Undang (UU) TNI diketahui telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pihaknya menghormati langkah konstitusional tersebut.

“Bila ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka dapat mengajukan judicial review ke MK. Itu merupakan hak konstitusional yang kami hormati. DPR tak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” ujar Saan, seperti dikutip Metrotvnews.com dari Media Indonesia, pada Senin (24/3/25).

Kemudian Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem itu menjelaskan, berbagai undang-undang pernah diuji di MK. Dia menganggap hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

Baca juga : Pengurus Danantara Resmi Ditetapkan, Ada Nama Ray Dalio dan Thaksin Shinawatra

Meski begitu, Saan menyatakan pembahasan UU TNI sudah melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Ia pun mengatakan pembahasan tak dilakukan secara terburu-buru, melainkan sudah diajukan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami juga berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tak ada yang namanya terburu-buru,” ucap Saan.

Meski begitu, Saan menyatakan ada kelompok-kelompok tertentu yang masih merasa keberatan dengan sejumlah poin dalam RUU tersebut. Saan menegaskan, dalam sistem demokrasi, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh bagi pihak yang tak puas dengan hasil legislasi.

Baca juga : PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

Sebelumnya, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI. Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina menerangkan, gugatan mereka dilayangkan lantaran dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

“Alasan kami menguji itu karena kami melihat terdapat kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Oleh sebab itu, kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” tegas Rizal.

Adapun para pemohon yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

TagsDPRMahkamah KonstitusiMKNasDemUU TNI

Related articles More from author

  • Tawa Surya Paloh Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Tawa Surya Paloh Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies di Pilpres 2024

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Said Iqbal Ungkap Alasan Aksi Buruh di JCC, Bukan Depan DPR
    Nasional

    Said Iqbal Ungkap Alasan Aksi Buruh di JCC, Bukan Depan DPR

    5 November 2025
    By Johan Arif
  • Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?
    Nasional

    Dua Menteri Nasdem Tak Muncul Saat Gala Dinner KTT G-20, Kenapa?

    18 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
    Nasional

    Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!

    17 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus
    Nasional

    Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

    20 Januari 2026
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Sesalkan Vonis Rendah Juliari Batubara, DPR Singgung Inkonsistensi Wacana Hukuman Mati KPK
    Nasional

    Sesalkan Vonis Rendah Juliari Batubara, DPR Singgung Inkonsistensi Wacana Hukuman Mati KPK

  • Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina
    Nasional

    Maklumat FPI: Menhub Positif Corona, Jokowi Wajib Dikarantina

  • TIKTAK.ID - Gawat! Ekonom Rizal Ramli Ramal Kondisi Krusial Berujung 'Lengsernya Kekuasaan' sebelum Lebaran
    Nasional

    Gawat! Ekonom Rizal Ramli Ramal Kondisi Krusial Berujung ‘Lengsernya Kekuasaan’ sebelum Lebaran

  • Semarang Banjir, Ganjar Pranowo 'Ngaku Salah', Netizen Curiga itu Drama
    Nasional

    Semarang Banjir, Ganjar Pranowo: Saya yang salah. Yang lain sudah bekerja dengan baik

  • Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat
    Nasional

    Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.