Meski Tak Masuk Prolegnas, Wacana Pilkada Lewat DPRD Jalan Terus

TIKTAK.ID – Pemerintah bersama DPR-RI telah memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak akan dibahas tahun ini, atau berbarengan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pemerintah dan DPR, usai rapat bersama pimpinan DPR dengan perwakilan Pemerintah, di Gedung DPR-RI, pada Senin (19/1/26).
Adapun tokoh yang hadir dalam pertemuan itu yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan perwakilan Pemerintah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Rifqinizamy menyebut fokus pembahasan legislasi saat ini hanya pada revisi UU Pemilu yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2026.
Baca juga : Kena OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK
“Ini penegasan saja, karena Prolegnas 2026 itu kan sudah diputuskan pada November 2025 kemarin,” ujar Rifqinizamy, seperti dilansir Kompas.com.
Rifqinizamy menilai penegasan dalam rapat kali ini juga untuk memberikan kepastian tentang belum masuknya RUU Pilkada dalam kerja legislasi di DPR pada saat ini.
“Hari ini penegasan saja supaya tak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk Prolegnas 2026,” ungkap Rifqinizamy.
Baca juga : DPR: Revisi UU Pemilu Tidak Ada Pilpres oleh MPR
Walaupun Rifqinizamy mengaku UU Pilkada bukan prioritas legislasi nasional dan telah ditetapkan sejak November 2025, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih terus mengemuka. Gaungan tersebut bukan datang dari masyarakat sipil, melainkan partai politik yang notabene memiliki kursi dewan dan fraksi di Senayan.
Salah satunya Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Di depan Presiden Prabowo Subianto pada HUT Ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025, Bahlil mengeklaim sudah ada kajian yang menjurus pada usulan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Khusus menyangkut Pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih melalui DPR saja. Banyak pro kontra. Namun setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota, biar tidak lagi pusing-pusing. Saya yakin hal ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil.
Baca juga : Deklarasi Jadi Partai, Gerakan Rakyat Dukung Anies Maju 2029, Tolak Pilkada via DPRD
Selain Golkar, terdapat Gerindra yang merupakan partai penguasa. Sikap partai Gerindra yang mendukung Pilkada via DPRD ini pasti sudah diketahui oleh Ketua Umumnya, yang tak lain adalah Prabowo. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono secara blak-blakan mengumumkan posisi Gerindra mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD.










