TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

By Joni Sitohang
23 Maret 2025
301
0
PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

TIKTAK.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) diketahui mendesak ribuan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil agar mengundurkan diri, setelah adanya pengesahan hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Hal itu berdasarkan implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang sudah mengalami perubahan dan berbunyi: “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan”.

“Implikasinya yakni sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Jika perlu, besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ungkap Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Kamis (20/3/25).

Baca juga : Panen Kritikan Usai Putuskan Jadi Pengacara Hasto, Febri Jawab Begini

Sekadar informasi, DPR sudah resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil.

Pengesahan UU tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/25). Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Dari pihak Pemerintah, turut hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca juga : Tepis Tudingan Kirim Utusan Jelang Dipecat PDIP, Jokowi Malah Minta Sebut Nama

Adapun ketentuan terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 mengenai peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian tersebut satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kemudian perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini pun berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Tidak hanya itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, serta membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

TagsDPRKomnas HAMPHBITNIUU TNI

Related articles More from author

  • 82 Anggota DPR Dilaporkan Main Judi Online, MKD Bakal Bahas Bareng PPATK
    Nasional

    82 Anggota DPR Dilaporkan Main Judi Online, MKD Bakal Bahas Bareng PPATK

    6 Juli 2024
    By Joni Sitohang
  • Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi
    Nasional

    Tak Inginkan Jabatan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Robek Surat Penunjukan dari Jokowi

    27 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan
    Nasional

    Tolak UU Cipta Kerja, 4 Ormas Islam Desak Jokowi Mundur dan 7 Partai Pendukungnya Dibubarkan

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi
    Nasional

    KontraS: Selama Tindak Pidana Umum TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

    12 Mei 2026
    By Johan Arif
  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

    7 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
    Nasional

    Berikut ini Sederet Kejanggalan Pasal UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

    5 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • The Rolling Stones Ancam Trump ke Pengadilan Jika 'Bandel' Gunakan Lagunya untuk Kampanye Presiden
    InternasionalSelebriti

    The Rolling Stones Ancam Trump ke Pengadilan Jika ‘Bandel’ Gunakan Lagunya untuk Kampanye Presiden

  • Ketemu di Istana, Jokowi dan Megawati Bahas Apa Saja?
    Nasional

    Ketemu di Istana, Jokowi dan Megawati Bahas Apa Saja?

  • Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan
    Nasional

    Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

  • Maduro Tuduh Presiden Kolombia Sengaja Sebar Virus Corona ke Venezuela
    Internasional

    Maduro Tuduh Presiden Kolombia Sengaja Sebar Virus Corona ke Venezuela

  • Huawei MatePad 11.5: Tablet Berperforma Laptop, Harga Terjangkau
    Teknologi

    Huawei MatePad 11.5: Tablet Berperforma Laptop, Harga Terjangkau

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.