TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

By Joni Sitohang
9 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

TIKTAK.ID – Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Padahal, Nicolas menyebut beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat.

Nicolas menyampaikan hal itu sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang sudah meningkat pesat. Namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh Pemerintah Pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp375.000 hingga Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/7/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Viral Koperasi Merah Putih di Stone Garden Bandung Barat, Ini Kata Pemerintah Desa

Nicolas menilai kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda ketimbang saat besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007. Dia memaparkan, tak hanya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi.

“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi mestinya turut disesuaikan secara proporsional,” tutur Nicolas.

Nicolas mengaku menyusun dua pendekatan guna menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Dia menjelaskan, pendekatan pertama didasarkan pada inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 sudah terdepresiasi sekitar 113 persen atau membutuhkan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.

Baca juga : Marak Isu PHK, Ini Respons Ekonom

“Bila prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli mestinya diperkirakan mencapai Rp797.000, Lektor Rp1.049.000, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp2,8 juta,” terang Nicolas.

Nicolas melanjutkan, pendekatan kedua memakai kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Nicolas menyatakan dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, sehingga tunjangannya layak disesuaikan.

“Dengan logika penjumlahan ini, maka tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp1,6 juta, Lektor sekitar Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, serta Profesor sekitar di angka Rp7,2 juta,” tutur Nicolas.

Baca juga : Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Nicolas melanjutkan, dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, dia mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp797.000-Rp1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp1,04 juta-Rp2,8 juta untuk Lektor, Rp1,9 juta-Rp4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp2,8 juta-Rp7,2 juta untuk Guru Besar.

TagsTunjangan DosenUndang-Undang Guru dan Dosen

Related articles More from author

  • Kaesang Terang-terangan Sebut PSI Ingin Jatah Satu Menteri Prabowo
    Nasional

    Kaesang Terang-terangan Sebut PSI Ingin Jatah Satu Menteri Prabowo

    3 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya
    Nasional

    Pengadilan Vonis Jokowi dan Menkominfo Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Hukumannya

    4 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Soal Ahok ke BUMN Orang yang Lebih Sopan Tidak Ada
    Nasional

    Perseteruan Baru Ahok vs 212 Semakin Memanas

    7 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat
    Nasional

    KPK Tak Kunjung Temukan Harun Masiku, Demokrat Curiga Ada Orang Kuat dan Penting Terlibat

    28 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Perombakan Kabinet, Jokowi Minta Menterinya Lakukan ini
    Nasional

    Jokowi Ancam Pejabat Daerah dan Menteri jika Target Sertifikat Tanah Tidak Tercapai

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati
    Nasional

    Penikam Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

    17 September 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?
    Nasional

    PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?

  • Dulu Rival di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada
    Nasional

    Dulu Rival di Pilpres 2019, Kini Sandiaga Uno Jadi Jurkam Anak dan Menantu Jokowi di Pilkada

  • PKS Terus Rayu Golkar Gabung Koalisi Perubahan
    Nasional

    PKS Terus Rayu Golkar Gabung Koalisi Perubahan

  • Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam
    Nasional

    Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam

  • Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN
    Nasional

    Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Pejabat Penting BUMN

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.