TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

By Johan Arif
9 Juli 2026
0
0
Ahli Ungkap Tunjangan Dosen Hampir 2 Dekade Tak Disesuaikan

TIKTAK.ID – Ahli dari pemohon uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen, Nicolas Fajar Wuryaningrat, mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan fungsional dosen sudah tak pernah disesuaikan selama hampir dua dekade. Padahal, Nicolas menyebut beban kerja dan tanggung jawab dosen terus meningkat.

Nicolas menyampaikan hal itu sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado yang menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Persoalannya, kompleksitas peran dosen yang sudah meningkat pesat. Namun besaran nominal tunjangan jabatan fungsional dosen yang wajib diberikan kepada dosen yang diatur oleh Pemerintah Pusat sesuai Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan aturan turunannya lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dengan besaran tunjangan fungsional dosen Asisten Ahli Rp375.000 hingga Guru Besar Rp1.350.000, belum pernah disesuaikan selama hampir dua dekade ini,” ujar Nicolas di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/7/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : Viral Koperasi Merah Putih di Stone Garden Bandung Barat, Ini Kata Pemerintah Desa

Nicolas menilai kompleksitas pekerjaan dosen saat ini jauh berbeda ketimbang saat besaran tunjangan tersebut pertama kali ditetapkan pada 2007. Dia memaparkan, tak hanya menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai pendidik, peneliti, dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat, dosen juga mengemban berbagai tugas administratif dan dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi.

“Ketika kompleksitas tugas suatu jabatan meningkat, maka sistem penghargaan atau kompensasi mestinya turut disesuaikan secara proporsional,” tutur Nicolas.

Nicolas mengaku menyusun dua pendekatan guna menghitung besaran penyesuaian tunjangan fungsional dosen. Dia menjelaskan, pendekatan pertama didasarkan pada inflasi. Berdasarkan rata-rata inflasi 4,31 persen per tahun sepanjang 2008-2025, nilai uang sejak 2007 sudah terdepresiasi sekitar 113 persen atau membutuhkan faktor pengali sekitar 2,14 kali untuk mempertahankan daya belinya.

Baca juga : Marak Isu PHK, Ini Respons Ekonom

“Bila prinsip ini diterapkan semata-mata untuk memulihkan daya beli tunjangan pada tingkat setara tahun 2007, maka tunjangan Asisten Ahli mestinya diperkirakan mencapai Rp797.000, Lektor Rp1.049.000, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Profesor sekitar Rp2,8 juta,” terang Nicolas.

Nicolas melanjutkan, pendekatan kedua memakai kesetaraan fungsi dengan jabatan fungsional Peneliti dan Widyaiswara. Nicolas menyatakan dosen menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan, sehingga tunjangannya layak disesuaikan.

“Dengan logika penjumlahan ini, maka tunjangan Asisten Ahli diusulkan sekitar Rp1,6 juta, Lektor sekitar Rp2,8 juta, Lektor Kepala Rp4,39 juta, serta Profesor sekitar di angka Rp7,2 juta,” tutur Nicolas.

Baca juga : Kemhan Klaim Penyebaran LGBTQ Bukan Substansi Utama Perpres 111 Tahun 2025

Nicolas melanjutkan, dengan menggabungkan kedua pendekatan tersebut, dia mengusulkan kisaran penyesuaian tunjangan fungsional menjadi Rp797.000-Rp1,6 juta untuk Asisten Ahli, Rp1,04 juta-Rp2,8 juta untuk Lektor, Rp1,9 juta-Rp4,39 juta untuk Lektor Kepala, dan Rp2,8 juta-Rp7,2 juta untuk Guru Besar.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsTunjangan DosenUndang-Undang Guru dan Dosen

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - PKS Minta Jokowi Tak Berlagak Sok Jadi Roro Jonggrang dalam Urusan Pindah Ibu Kota
    Nasional

    PKS Minta Jokowi Tak Berlagak Sok Jadi Roro Jonggrang dalam Urusan Pindah Ibu Kota

    11 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Anies Baswedan Beberkan Alasan Kenapa Ingin Kembali Pimpin Jakarta
    Nasional

    Anies Baswedan Beberkan Alasan Kenapa Ingin Kembali Pimpin Jakarta

    19 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya
    Nasional

    Tepis Isu Keretakan, Jokowi Optimis Prabowo Akan Lanjutkan Program-programnya

    11 September 2024
    By Joni Sitohang
  • Keluarga Besar Putra Putri Polri Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024
    Nasional

    Keluarga Besar Putra Putri Polri Deklarasi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!
    Nasional

    Sindir Gatot Nurmantyo Soal Isu Kebangkitan PKI, Agum Gumelar: Isu Basi!

    6 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • PKS Klaim Banyak Pemimpin Berkualitas Akan Maju Pemilihan jika Presidential Threshold Turun
    Nasional

    PKS Klaim Banyak Pemimpin Berkualitas Akan Maju Pemilihan jika Presidential Threshold Turun

    22 Agustus 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Himpunan Pengusaha Pribumi: WNI Eks Kombatan ISIS Pulang, Ekonomi RI Terancam Tumbang

  • Lawan Mantan Klub dalam Laga Persib Vs PSS Sleman, Kim Kurniawan Justru Termotivasi
    Olahraga

    Lawan Mantan Klub dalam Laga Persib Vs PSS Sleman, Kim Kurniawan Justru Termotivasi

  • Diplomat Senior China Babak Baru Hubungan AS-China Masuki Persimpangan Jalan
    Internasional

    Diplomat Senior China: Babak Baru Hubungan AS-China Masuki Persimpangan Jalan

  • Andreas Nahot Silitonga Tidak Ada KDRT
    Selebriti

    Suami Karen Pooroe Resmi Tersangka, Pengacara Ngotot Kliennya Tak Lakukan KDRT

  • Zulhas: Ahmad Luthfi Sudah Ajukan Pengunduran Diri
    Nasional

    Zulhas: Ahmad Luthfi Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Artikel Terbaru

  • 8 Manfaat Peregangan Sebelum Tidur yang Ampuh untuk Relaks 20 Oktober 2026
  • Cara Menghubungkan Flashdisk OTG ke HP dan Memindahkan File 20 Oktober 2026
  • HP Redmi A5: Spesifikasi, Harga, Kelebihan dan Kekurangannya 19 Oktober 2026
  • Tito Ungkap Alasan Karhutla di Kalimantan dan Sumatra Sulit Padam 19 Oktober 2026
  • Micro USB vs Type C: Mana yang Lebih Baik untuk HP? 19 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (80)
  • Keuangan (18)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,996)
  • Olahraga (1,142)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,265)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.