TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

By Joni Sitohang
6 Februari 2025
194
0
Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan bahwa kerja KPK di sektor penindakan korupsi dan penangkapan buron koruptor tak mengalami kendala, seiring dengan dimulainya kebijakan penghematan anggaran. Setyo mengeklaim tidak ada perubahan target kerja KPK selama 2025, walaupun terdapat kebijakan baru.

“Hingga kini tidak ada kendala, dan masih sesuai target 2025,” ujar Setyo, pada Selasa (4/2/25), seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut KPK akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan operasional kantor. Tak hanya itu, Komisi Antirasuah bakal mengoptimalkan ruang-ruang di lingkungan kantornya serta aplikasi daring untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang sifatnya sosialisasi.

Baca juga : Tolak Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Rektor UII: Integritas Akademik Jadi Taruhan

“Sementara untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel,” jelas Tessa, pada Selasa (28/1/25). Namun dia menegaskan, efisiensi ini tidak akan mengganggu belanja lembaga untuk menggaji pegawai.

Perlu diketahui, instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kementerian/lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan pada tahun ini mulai dieksekusi. Ketentuan penghematan anggaran tersebut pun diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Prabowo.

Dalam Inpres itu, Prabowo meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Instruksi itu turut menerangkan jumlah efisiensi yang diperlukan, yaitu senilai Rp306,6 triliun anggaran belanja negara yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.

Baca juga : PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan MBG untuk 5 Juta Santri 

Dalam diktum ketiga angka 1, Prabowo memerintahkan menteri dan pimpinan lembaga agar melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin,” begitu bunyi diktum ketiga poin 2.

Akan tetapi, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi juga diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta rupiah murni pendamping, kecuali tidak bisa dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025.

Baca juga :  Begini Reaksi Prabowo Saat Sidak Langsung Program MBG di Jaktim

Kemudian anggaran yang berasal dari PNBP Badan Layanan Umum, kecuali yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. Prabowo pun mendesak pemerintah daerah (Pemda) menekan anggaran untuk sejumlah kegiatan, tak terkecuali perjalanan dinas.

TagsKPKSetyo BudiyantoTessa Mahardika

Related articles More from author

  • Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung 'Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti' Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya
    Nasional

    Pengacara ini Duga Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ‘Skenario Hancurkan Dokumen dan Bukti’ Mega Kasus Djoko Tjandra dan Jiwasraya

    23 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno
    Nasional

    Massa 212 Tuntut Ahok Mundur dari Pertamina, Begini Respons Erick Thohir dan Sandiaga Uno

    25 Februari 2020
    By Rusli Qomar
  • Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok 'Madam' dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP
    Nasional

    Jagat Politik RI Terancam Geger, KPK Tegaskan Bakal Bongkar Sosok ‘Madam’ dalam Korupsi Bansos oleh Petinggi PDIP

    26 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
    Nasional

    Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

    18 Januari 2026
    By Johan Arif
  • Nasional

    Novel Baswedan Sentil KPK soal Harun Masiku: Bila Tak Mampu, Bisa Minta Bantuan Kami

    24 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
    Nasional

    Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

    15 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Erick Peringatkan Ahok Tidak Banyak Drama di BUMN
    Nasional

    Erick Thohir Ingatkan Ahok Jangan Ada Banyak Drama di BUMN

  • Wow! Jalan Tol Trans Jawa Bakal Nyambung Hingga Bali
    Nasional

    Wow! Jalan Tol Trans Jawa Bakal Nyambung Hingga Bali

  • Cristiano Ronaldo Bikin Rekor Cetak 50 Gol di Tiga Liga Elite Eropa
    Olahraga

    Cristiano Ronaldo Bikin Rekor Cetak 50 Gol di Tiga Liga Elite Eropa

  • Risma Datangkan Juru Masak Profesional Latih Pemulung, PKS: Pencitraan, Gak Penting
    Nasional

    Risma Datangkan Juru Masak Profesional Latih Pemulung, PKS: Pencitraan, Gak Penting

  • Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri
    Nasional

    Jokowi Tanyakan Terobosan Nadiem Selama Jadi Menteri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.