Dewan Penasihat PPDI Klaim Jokowi Cenderung Setujui Jabatan Kades 16 Tahun, Benarkah?
TIKTAK.ID – Dewan Penasihat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Muhammad Asri Anas menilai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) cenderung menyetujui usulan masa jabatan kepala desa (Kades) maksimal delapan tahun selama dua periode atau selama 16 tahun. Asri mengungkapkan hal itu setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/11/23).
“Menyimak apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden, tentu PPDI memperjuangkan, masa jabatan kepala desa yang ada dua opsi. Pertama 9 tahun, dan kedua 8 tahun 2 periode. Namun kelihatannya Presiden lebih mengarah ke 8 tahun 2 periode,” ujar Asri, seperti dilansir CNN Indonesia.
Perlu diketahui, masa jabatan Kades dalam UU Desa saat ini adalah 6 tahun dengan periodisasi 3 kali, yang jika dijumlahkan sebanyak 18 tahun. Sedangkan dalam rencana revisi UU Desa yang kini masih berproses di DPR RI, terdapat usulan masa jabatan kades selama 9 tahun dengan periodisasi 2 periode.
Baca juga : Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim
Menurut Asri, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pendamping RUU Desa dari pihak Pemerintah telah diserahkan ke DPR pada September 2023. Untuk itu, dia berharap agar DPR segera menentukan sikap dan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Bila ada partai politik yang tidak segera melakukan itu, kelihatannya itu harus diapain nih? Dievaluasi di lapangan ya,” ucap Asri.
Kemudian Asri menyebut PPDI turut mengusulkan kenaikan besaran dana desa menjadi Rp5 miliar atau setara 30% dari dana transfer daerah, saat menemui Jokowi. Asri mengeklaim dana tersebut demi kemaslahatan dan kemajuan desa di Tanah Air.
Baca juga : Putri Gus Dur Siap Bersaing Sehat dengan Khofifah dan Menangkan Ganjar-Mahfud di Jatim
Mengutip CNBCIndonesia.com, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya itu, Asri mengusulkan kenaikan gaji, tunjangan, sampai penghasilan purnatugas para perangkat desa. Dia lantas mengeklaim Jokowi sudah setuju dan akan meminta Mendagri, Tito Karnavian untuk berkoordinasi dengan pihak Kemenkeu.
“Kami menyampaikan soal perlunya perhatian Presiden terhadap peningkatan kesejahteraan terutama gaji, tunjangan, termasuk penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia, khususnya dilihat dari masa pengabdian,” jelas Anas.