TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

By Joni Sitohang
10 November 2023
276
0
Ganjar Buka Suara Tanggapi Pencopotan Ketua MK terkait Gibran

TIKTAK.ID – Bakal calon presiden (Bacapres) dari PDIP, Ganjar Pranowo mengaku menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/23) kemarin.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat etik dan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Karena sudah diputuskan, maka kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri terkait proses yang terjadi di sana,” ujar Ganjar, setelah menghadiri acara Rakernas LDII 2023 di Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (8/11/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KPK Beberkan SYL Setor Dana Korupsi Rp1,27 Miliar ke NasDem

“Kita berharap demokrasi besok lebih baik saja,” sambung Ganjar.

Ganjar pun enggan mengomentari putusan tersebut, yang pada akhirnya tidak mengubah gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden.

Seperti diketahui, putusan tersebut sudah membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024. Kini Gibran telah resmi terdaftar sebagai bakal Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi politik nasional tahun depan.

Baca juga : Anies-Muhaimin Terima Dukungan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia

“Ya saya sih tidak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan. Jadi kita hormati keputusannya,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Sebelumnya, MKMK menyatakan ada sembilan hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik. Mereka dianggap tidak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang bersifat rahasia.

Kesembilan hakim lantas dijatuhi sanksi teguran secara kolektif. Tak hanya itu, MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Kini Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK, sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Baca juga : Sebut Upaya Jegal Gibran Melalui MKMK Gagal, TKN Prabowo: Alhamdulillah ya

Lebih lanjut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra agar menyelenggarakan pemilihan dalam waktu 2×24 jam.

Akan tetapi, putusan MKMK tersebut tidak membatalkan Putusan MK Nomor 90 yang mengubah persyaratan batas usia minimum Capres dan Cawapres. Putusan tersebut pun tetap berlaku.

TagsGanjarGanjar PranowoGibranGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiMK

Related articles More from author

  • Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi Dicoret dari PDIP?
    Nasional

    Nyatakan Dukungan ke Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi Dicoret dari PDIP?

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK
    Nasional

    DPR Hormati Pihak yang Gugat UU TNI ke MK

    7 April 2025
    By Joni Sitohang
  • Kapolda dan Forkopimda Jateng Dapat Giliran Pertama Vaksinasi Corona
    Nasional

    Kapolda dan Forkopimda Jateng Dapat Giliran Pertama Vaksinasi Corona

    14 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Bakal Beri Tugas Khusus Gibran Ngantor di Papua
    Nasional

    Prabowo Bakal Beri Tugas Khusus Gibran Ngantor di Papua

    9 Juli 2025
    By Joni Sitohang
  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    15 Juli 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ada Hakim Ziyech, Permainan Chelsea Musim Depan Diprediksi Bakal Makin Ciamik
    Olahraga

    Ada Hakim Ziyech, Permainan Chelsea Musim Depan Diprediksi Bakal Makin Ciamik

  • Sambut Pilpres 2024, PKB Buka Opsi Duetkan Prabowo-Cak Imin
    Nasional

    Sambut Pilpres 2024, PKB Buka Opsi Duetkan Prabowo-Cak Imin

  • Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia
    Olahraga

    Raih Dua Gelar Juara Dunia, Daud Yordan: Ini Untuk Indonesia

  • LG Pamerkan Layar Lentur, Mirip Karet Gelang
    Teknologi

    LG Pamerkan Layar Lentur, Mirip Karet Gelang

  • Kushal Punjabi Tewas Gantung Diri
    Selebriti

    Aktor Bollywood Kushal Punjabi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.