TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

By Joni Sitohang
20 Oktober 2023
308
0
Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ada pada pengujian suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia melanjutkan, bukan malah menambah materi baru, yang mestinya menjadi tugas DPR dan pemerintah.

Seperti telah diberitakan, MK memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu pun membuat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) bisa berusia di bawah 40 tahun, selama punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Kemudian Hasto menyinggung sikap kenegarawanan hakim konstitusi dalam memutuskan untuk mengabulkan perkara tersebut. Pasalnya, kata Hasto, putusan tersebut keluar tiga hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara

“Ketika Pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres, masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu, saat sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” ungkap Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, pada Senin (16/10/23) malam, seperti dilansir Republika.co.id.

Hasto sebenarnya berharap lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman itu mampu mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. Dia menegaskan bahwa MK harus menjadi lembaga yang independen dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

“MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tutur Hasto.

Baca juga : Ingin Jaga Netralitas, Andi Widjajanto Nyatakan Mundur dari Gubernur Lemhanas

Lantas Hasto mengutip pernyataan banyak pakar hukum tata negara setelah putusan tersebut. Hasto menjelaskan bahwa putusan ihwal Capres-Cawapres yang punya pengalaman sebagai kepala daerah baru bisa terlaksana setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, berarti otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum,” terang Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

Dalam gugatan tersebut, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu pun diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK dapat mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

TagsHasto KristiyantoKPUMahkamah KonstitusiMKPDIPPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang dj Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang
    Nasional

    Tanggapi Isu Duet Ridwan Kamil-Kaesang di Pilgub Jakarta, PKB Minta Kecurangan Pilpres Tak Terulang

    13 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar
    Nasional

    Sandiaga Uno Yakin Bisa Jadi Cawapres Ganjar

    18 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketum Hanura: Menteri Nyapres Harus Keluar Kabinet
    Nasional

    Ketum Hanura: Menteri Nyapres Harus Keluar Kabinet

    5 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • SBY Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    SBY Tegaskan Dukungan Penuh untuk Prabowo di Pilpres 2024

    28 November 2023
    By Joni Sitohang
  • PKS Minta Salim Segaf Beri Teladan Nyata di Hadapan Publik Jelang Pilpres
    Nasional

    PKS Minta Salim Segaf Beri Teladan Nyata di Hadapan Publik Jelang Pilpres

    4 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Pertemuan Megawati-Jokowi Imbas Deklarasi Capres Anies dan Lobi Dukung Puan
    Nasional

    Pengamat: Pertemuan Megawati-Jokowi Imbas Deklarasi Capres Anies dan Lobi Dukung Puan

    11 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Larang Warga Mudik, Walkot Solo: Pejabat yang Buat Aturan Juga Jangan ke Solo
    Nasional

    Jokowi Larang Warga Mudik, Walkot Solo: Pejabat yang Buat Aturan Juga Jangan ke Solo

  • Indonesia U-22 Melenggang ke Final SEA Games, Erick Thohir: Faktor Nyali
    Olahraga

    Indonesia U-22 Melenggang ke Final SEA Games, Erick Thohir: Faktor Nyali

  • Ketahui Komplikasi Persalinan Akibat Hamil di Usia Remaja
    Tips & Tutorial

    Ketahui Komplikasi Persalinan Akibat Hamil di Usia Remaja

  • Targetkan 7 Persen Peningkatan Ekonomi, Mahfud Singgung Masalah Korupsi
    Nasional

    Targetkan 7 Persen Peningkatan Ekonomi, Mahfud Singgung Masalah Korupsi

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Sebut Banyak Kejanggalan, Laskar FPI Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawfull Killing

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.