TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

By Joni Sitohang
20 Oktober 2023
308
0
Pertanyakan Kenegarawanan MK, PDIP: MK Harus Merdeka dan Independen Ambil Keputusan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) ada pada pengujian suatu Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia melanjutkan, bukan malah menambah materi baru, yang mestinya menjadi tugas DPR dan pemerintah.

Seperti telah diberitakan, MK memutuskan mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu pun membuat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) bisa berusia di bawah 40 tahun, selama punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Kemudian Hasto menyinggung sikap kenegarawanan hakim konstitusi dalam memutuskan untuk mengabulkan perkara tersebut. Pasalnya, kata Hasto, putusan tersebut keluar tiga hari sebelum pendaftaran Capres-Cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Diisukan Lompat ke Golkar, Gibran Buka Suara

“Ketika Pemilu sebenarnya sudah masuk pada tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres, masih ada persoalan-persoalan yang seharusnya tidak perlu, saat sikap kenegarawanan itu betul-betul dikedepankan,” ungkap Hasto di Media Center Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP), Jakarta, pada Senin (16/10/23) malam, seperti dilansir Republika.co.id.

Hasto sebenarnya berharap lembaga yang dipimpin oleh Anwar Usman itu mampu mengambil keputusan yang jauh dari intervensi dan kepentingan. Dia menegaskan bahwa MK harus menjadi lembaga yang independen dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

“MK harus betul-betul merdeka, independen dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tutur Hasto.

Baca juga : Ingin Jaga Netralitas, Andi Widjajanto Nyatakan Mundur dari Gubernur Lemhanas

Lantas Hasto mengutip pernyataan banyak pakar hukum tata negara setelah putusan tersebut. Hasto menjelaskan bahwa putusan ihwal Capres-Cawapres yang punya pengalaman sebagai kepala daerah baru bisa terlaksana setelah adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Selama perubahan UU itu tidak dilakukan, berarti otomatis keputusan tersebut belum efektif sebagai hukum,” terang Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga : Soal Putusan Batas Usia dari MK, Gibran: ‘Wis Clear Ojo Mbahas MK Terus’

Dalam gugatan tersebut, Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan itu pun diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK dapat mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

TagsHasto KristiyantoKPUMahkamah KonstitusiMKPDIPPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Peluang Partai Baru Lolos ke Senayan Menurut Pengamat
    Nasional

    Peluang Partai Baru Lolos ke Senayan Menurut Pengamat

    18 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Peluang Pilkada 2024, Pengamat: Akan Untungkan PDIP
    Nasional

    Soal Peluang Pilkada 2024, Pengamat: Akan Untungkan PDIP

    1 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi
    Nasional

    Tolak Penundaan Pemilu 2024, Projo: Sangat Berbahaya dan Rusak Demokrasi

    30 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Demokrat Sebut Sandiaga Susah Dampingi Anies di Pilpres 2024, Apa Sebabnya?

    11 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • PDIP Anggap Sinyal Jokowi Dukung Ganjar, Hanya Sebatas 'Ice Breaking'
    Nasional

    SBY Sebar Isu Pilpres 2024 Tak Jurdil, PDIP: Bidik Jokowi?

    24 September 2022
    By Joni Sitohang
  • FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati
    Nasional

    FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati

    24 Desember 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKB Timang Raffi Ahmad dan Agnez Mo Maju Pilgub DKI 2024
    Nasional

    PKB Timang Raffi Ahmad dan Agnez Mo Maju Pilgub DKI 2024

  • Golkar Tuntut Menteri PUPR Transparan Soal Realokasi Anggaran Banjir Jakarta dan Setop Kebiasaannya Kambing Hitamkan Anies
    Nasional

    Golkar Tuntut Menteri PUPR Transparan Soal Realokasi Anggaran Banjir Jakarta dan Setop Kebiasaannya Kambing Hitamkan Anies

  • Silaturahmi ke Habib Syech di Solo, Prabowo Dapat Pesan Penting
    Nasional

    Silaturahmi ke Habib Syech di Solo, Prabowo Dapat Pesan Penting

  • TWS Nothing Ear (2), Punya Fitur Personal Sound Profile
    Teknologi

    TWS Nothing Ear (2), Punya Fitur Personal Sound Profile

  • Penyelenggara SEA Games 2019 Kembali Disorot, Kali Ini Soal Rumput Stadion
    InternasionalOlahraga

    Penyelenggara SEA Games 2019 Kembali Disorot, Kali Ini Soal Rumput Stadion

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.