
TIKTAK.ID – Sosok Menkominfo yang bakal menggantikan Johnny G Plate setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus proyek BTS masih menjadi tanda tanya. Lantas beredar isu mengenai Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo yang akan mengisi posisi tersebut. Apa kata Jokowi?
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” ungkap Jokowi di Lanud Halimperdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/5/23), saat ditanya terkait isu HT menjadi Menkominfo, seperti dilansir detik.com.
Kemudian ketika ditanya soal kapan Jokowi bakal menunjuk pengganti Menkominfo definitif, Jokowi kembali menyampaikan pernyataan yang sama.
Baca juga : Soal Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Dampingi Prabowo, Gerindra: Butuh Restu Cak Imin
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” jawab Jokowi.
Jokowi mengaku menghormati proses hukum kasus korupsi proyek BTS yang menjerat Plate. Dia pun menyatakan yakin kalau Kejaksaan Agung telah bekerja profesional.
“Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada,” tutur Jokowi.
Jokowi juga menampik isu intervensi politik di balik penetapan Plate menjadi tersangka. Dia mengeklaim Kejagung transparan dalam kasus ini.
Baca juga : Cak Imin Ungkap Peluang Munculnya Koalisi Baru Gerindra-PKB-Golkar
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka dengan semua hal terkait kasus itu,” jelas Jokowi, saat ditanya mengenai isu intervensi politik soal penetapan Plate menjadi tersangka.
Sementara itu, Hary Tanoesoedibjo sempat bertemu empat mata dengan Presiden Jokowi setelah mendampingi rombongan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI). Hary mengaku ada urusan lain dengan Jokowi usai acara PSMTI.
“Saya ada urusan lain tadi dengan Bapak Presiden, tadi sebentar setelah acara PSMTI,” terang Hary Tanoe kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/5/23).
Baca juga : Usai Disambangi Fadli Zon, Ulama Terkemuka Suriah Doakan Prabowo Jadi Presiden
Adapun pertemuan Hary Tanoe dan Jokowi ini adalah yang kedua kalinya setelah Lebaran 2023. Hary pun menepis pertemuan tersebut berkaitan dengan tawaran posisi Menkominfo.
“Waa ada lagi. Itu kan rumor, katanya siapa itu,” kata Hary.
Hary menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan apa-apa ketika bertemu Jokowi. Selain itu, Hary mengaku sedang fokus untuk membangun Perindo.
“Oh tidak, saya hanya cukup membangun Partai Perindo. Sebab, membangun partai itu perlu konsentrasi dan fokus, jadi saya, tugas saya membangun partai supaya bisa menjadi partai yang besar,” ucap Hary, ketika ditanya apakah dia sendiri yang ditunjuk untuk mengisi slot menteri.

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








