
TIKTAK.ID – Pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para ketua umum partai politik (parpol) pendukung pemerintahan menguatkan wacana pembentukan koalisi besar dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Bila terbentuk, berarti koalisi tersebut nantinya bakal menjadi lawan Koalisi Perubahan yang diisi NasDem, Demokrat, dan PKS yang mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (Capres).
Setelah silaturahmi dengan Ketum parpol koalisi pendukung pemerintah di kantor DPP PAN di Jakarta Selatan, Presiden Jokowi mengatakan rencana pembentukan koalisi besar termasuk salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan tertutup antara dirinya dan lima Ketum parpol tersebut. Akan tetapi, Jokowi mengaku tidak memberi arahan apa pun.
“Yang berbicara itu (soal koalisi besar) ketua-ketua partai, dan saya bagian mendengarkan saja,” ujar Jokowi, Ahad (2/4/23), seperti dilansir Republika.id.
Untuk diketahui, Ketum parpol yang turut hadir dalam pertemuan tertutup tersebut yakni Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Ketum PPP Mardiono. Jokowi menilai kelima partai tersebut memang cocok jika disatukan dalam sebuah koalisi besar. Meski begitu, Jokowi mengeklaim menyerahkan urusan pembentukan koalisi besar kepada para Ketum parpol tersebut.
“Saya hanya bilang cocok, tapi terserah kepada ketua-ketua partai atau gabungan ketua partai. Untuk kebaikan negara, untuk kebaikan bangsa, untuk rakyat, hal yang berkaitan dapat dimusyawarahkan, itu akan lebih baik,” tutur politisi PDIP itu.
Adapun langkah pertama yang mungkin dilakukan yaitu menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Baca juga : Pernah Lumpuhkan Gembong Teroris Dr Azhari, Ini Sosok Kepala BNPT Baru Komjen Rycko Dahniel
Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto menyatakan bahwa partai-partai dalam kedua koalisi tersebut memiliki kesamaan visi dan sebenarnya sudah masuk dalam tim Presiden Jokowi.
“Ya, ada (kesamaan visi-misi antara KIB dan KKIR), ternyata ada. Jadi, kita merasa ada frekuensi yang sama, ada kecocokan. Kalau dilihat, pimpinan partai kita sudah masuk, ya, dengan Cak Imin (Ketum PKB, Red) ya, kita sekarang sudah masuk timnya Pak Jokowi sebetulnya,” tutur Prabowo usai mengikuti pertemuan tertutup dengan Presiden Jokowi dan empat Ketum parpol lainnya di kantor DPP PAN.



![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)






