TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

By Joni Sitohang
22 Maret 2023
495
0
Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK

TIKTAK.ID – DPR RI diketahui telah mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Saat ini Perppu Cipta Kerja sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat yang membahas Perppu Cipta Kerja digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/23). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam ruang sidang paripurna.

Baca juga : Jokowi Beri Arahan Khusus Kapolri dan Panglima TNI Soal Misi Bebaskan Pilot Susi Air

Kemudian pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir, guna mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

“Apakah bisa disetujui?” tanya Puan Maharani, seperti dilansir detik.com.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Ciptaker juga sempat dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker telah sepakat untuk dibawa dalam rapat paripurna.

Baca juga : Digadang-gadang Jadi Cawapres, Apa Saja Keunggulan Erick Thohir?

“Hasil Bamus bahwa RUU Ciptaker bakal dibawa dalam rapat paripurna,” ujar Baidowi kepada wartawan, pada Rabu (15/3/23).

Berikut ini agenda pembahasan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/3/23):

  1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
  2. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Baca juga : Capres PDIP Bakal Diumumkan Megawati pada April, Hasto Beri Penjelasan

  1. Pendapat fraksi-fraksi mengenai RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI;
  2. Persetujuan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
  3. Persetujuan soal perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan dalam UU Ciptaker ini jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Mengutip Okezone.com, Kemenaker mengimbau kepada pekerja agar tak perlu khawatir perihal aturan tersebut.

TagsCipta KerjaCiptakerDPRPerppu Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden
    Nasional

    Jelaskan Soal Hak Angket DPR, Mahfud MD: Tak Akan Ubah Hasil Pemilu Tapi Bisa Pemakzulan Presiden

    4 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara
    Nasional

    Demo Tolak RUU HIP, Orator: Tangkap Inisiator, Mereka Bakal Membuat Kita Sengsara

    25 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
    Nasional

    Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera
    Nasional

    Ternyata ini Alasan Jokowi Bakal Anugerahi Gatot Nurmantyo Penghargaan Bintang Mahaputera

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P
    Nasional

    Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

    18 April 2020
    By Johan Arif
  • Fadjroel Rachman: Presiden Jokowi Akan Copot Menteri yang Kerjanya Lamban
    Nasional

    Fadjroel Bilang Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Puan Malah Minta Wacana itu Dikaji DPR

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dinilai Dekat dengan Anak Muda, Pengamat Sebut Peluang Besar Erick Thohir Jadi Cawapres di 2024
    Nasional

    Dinilai Dekat dengan Anak Muda, Pengamat Sebut Peluang Besar Erick Thohir Jadi Cawapres di 2024

  • TIKTAK.ID - Reza Rahadian Akui Belum Pede Jadi Sutradara Film
    Selebriti

    Reza Rahadian Akui Belum Pede Jadi Sutradara Film

  • Nasdem dkk Disarankan Tentukan Cawapres Anies Lewat 'Jalan Ilmiah', Maksudnya?
    Nasional

    Nasdem dkk Disarankan Tentukan Cawapres Anies Lewat ‘Jalan Ilmiah’, Maksudnya?

  • Liga Jerman: Bayern Munchen Menang Telak 5-0 atas Fortuna
    Olahraga

    Liga Jerman: Bayern Munchen Menang Telak 5-0 atas Fortuna

  • Dalih Moeldoko Terima Tawaran Jadi Ketum Demokrat: Demi Selamatkan Negara
    Nasional

    Perseteruan Moeldoko vs ICW Soal Ivermectin Makin Keruh, Somasi Resmi Dilayangkan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.