TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
12 Maret 2023
313
0
KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengajukan Banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Hal itu terkait dengan putusan gugatan Partai Prima yakni penundaan Pemilu 2024.

Banding tersebut diajukan lewat Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU, Andi Krisna, Jumat (10/3/23). Permohonan Banding tersebut pun terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan telah kita terima Akta Permohonan Banding. Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen Banding tersebut,” ujar Andi Krisna di PN Jakpus, seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Pengamat Ungkap Peluang Koalisi Besar PDIP-KIB-KIR Lawan Koalisi Pengusung Anies

Menurut Andi, pengajuan Banding ini dilakukan lebih awal sejak pembacaan putusan dilakukan oleh hakim PN Jakpus pada Kamis 2 Maret 2023.

“Iya, batas akhir itu hingga 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” terang Andi.

Andi menjelaskan, walaupun KPU diterpa masalah itu, tapi Pemilu 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca juga : Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

“Sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang telah ditetapkan KPU,” ucap Andi.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. KPU pun diminta agar menunda Pemilu 2024.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” begitu bunyi putusan PN Jakpus yang dikutip, pada Kamis (2/3/23).

Partai Prima sendiri menggugat KPU lantaran merasa dirugikan akibat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Akibatnya, Partai Prima tak dapat mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Waketum Hanura Usulkan Cara Ini Supaya Bisa Pantau Harta Pejabat

Berikut ini isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi

  • Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
    Dalam Pokok Perkara
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat merupakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
  3. Menyatakan Tergugat sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.

Baca juga : Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

  1. Menghukum Tergugat agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
  2. Menyatakan putusan perkara ini bisa dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
  3. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
TagsKPUPemilu 2024Pengadilan Negeri JakpusPilpres 2024PN Jakpus

Related articles More from author

  • Klarifikasi Menag Yaqut Usai 'Guyon' Pilih Anies-Imin Bid'ah
    Nasional

    Klarifikasi Menag Yaqut Usai ‘Guyon’ Pilih Anies-Imin Bid’ah

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Survei IPO: Di Akhir Tahun, Kepuasan Publik terhadap Jokowi-Ma'ruf Kian Menurun
    Nasional

    Jokowi Tegas Minta Pembantunya Tak Suarakan Penundaan Pemilu Maupun Perpanjangan Jabatan Presiden

    7 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran
    Nasional

    Ini Sederet Anak Presiden yang Masuk TPN Prabowo-Gibran

    10 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir
    Nasional

    Batas Pendaftaran Pilpres 2024 Sisa Sebulan, Pengamat Ungkap Peluang Erick Thohir

    30 September 2023
    By Joni Sitohang
  • PPP Tegaskan Hengkangnya PSI Tak Pengaruhi Koalisi Ganjar Pranowo
    Nasional

    PPP Tegaskan Hengkangnya PSI Tak Pengaruhi Koalisi Ganjar Pranowo

    6 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024
    Nasional

    Dianggap Peduli Santri, Relawan SDG Lampung Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024

    25 Desember 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Isi Perbincangan Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Istana
    Nasional

    Isi Perbincangan Jokowi dan Prabowo Saat Bertemu di Istana

  • Petra Sihombing Rilis Single 'Kawan', Pilih Kolaborasi dengan Tulus karena Kesamaan Pandangan
    Selebriti

    Petra Sihombing Rilis Single ‘Kawan’, Pilih Kolaborasi dengan Tulus karena Kesamaan Pandangan

  • Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik
    Nasional

    Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik

  • BNPT Deteksi Pihak-pihak yang Menggalang Simpatisan Terkait Isu Taliban
    Nasional

    Tak Cuma Bangun Akhlak, BNPT Minta Penceramah juga Gelorakan Nasionalisme

  • Harga Saham Gabungan Anjlok Berguguran, Banggar DPR Tuding Anies Penyebabnya
    Nasional

    Harga Saham Gabungan Anjlok Berguguran, Banggar DPR Tuding Anies Penyebabnya

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.