TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
12 Maret 2023
293
0
Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.

Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.

“Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah

Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.

“Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.

Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

TagsKPUPartai PrimaPengadilan NegeriPN JakpusYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • SBY Pertanyakan Kenapa Harus Ubah Sistem Pemilu
    Nasional

    SBY Pertanyakan Kenapa Harus Ubah Sistem Pemilu

    20 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024
    Nasional

    Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024

    23 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Fahri Hamzah Desak KPU Fasilitasi Forum Adu Gagasan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024
    Nasional

    Fahri Hamzah Desak KPU Fasilitasi Forum Adu Gagasan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

    27 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ajak Yusril Ketemu di Istana, Bahas Apa?
    Nasional

    Yusril Desak Jokowi Segera Bentuk Kementerian Legislasi Nasional, Kalau Tidak..

    28 November 2021
    By Joni Sitohang
  • HIPMI Babel Ingin Yusril Maju Pilpres 2024 Dampingi Prabowo
    Nasional

    HIPMI Babel Ingin Yusril Maju Pilpres 2024 Dampingi Prabowo

    17 September 2023
    By Joni Sitohang
  • Format Debat Capres Berubah, KPU Bantah Dugaan Intervensi Pihak Luar
    Nasional

    Format Debat Capres Berubah, KPU Bantah Dugaan Intervensi Pihak Luar

    6 Desember 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD '45 Perlu Dievaluasi
    Nasional

    Ketum PAN: Setelah 23 Tahun, Hasil Amendemen UUD ’45 Perlu Dievaluasi

  • Ini Alasan Melly Goeslaw Pilih Brisia Jodie Isi Soundtrack Film 'Merindu Cahaya De Amstel'
    Selebriti

    Ini Alasan Melly Goeslaw Pilih Brisia Jodie Isi Soundtrack Film ‘Merindu Cahaya De Amstel’

  • TIKTAK.ID - Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia
    Nasional

    Bertemu Lembaga Persahabatan Ormas Islam, Mahfud Soroti Khilafah dan Islamofobia

  • AS dan NATO Mulai Berkemas, Siap Hengkang dari Afghanistan?
    Internasional

    AS dan NATO Mulai Berkemas, Siap Hengkang dari Afghanistan?

  • Tolak Tegas Sikap AS, Indonesia Konsisten Sebut Israel Langgar Hukum Internasional
    InternasionalNasional

    Menlu RI Persoalkan Alasan Saudi Masukkan Indonesia ke Daftar Negara Terjangkit Virus Corona

Artikel Terbaru

  • PSI Soal Wacana Pemisahan Pileg-Pilpres: Inkonsistensi Pembuat UU 26 September 2026
  • 8 Cara Mengatasi HP Vivo Lemot dengan Mudah (Update 2026) 26 September 2026
  • Manfaat Berjemur Pagi untuk Tulang dan Daya Tahan Tubuh 26 September 2026
  • 9 Cara Mengatasi Laptop Lemot dengan Mudah Tanpa Install Ulang 26 September 2026
  • HP Vivo Y28: Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 25 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (55)
  • Keuangan (8)
  • Kuliner (1,057)
  • Nasional (7,934)
  • Olahraga (1,132)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,214)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.