TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

By Joni Sitohang
12 Maret 2023
293
0
Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.

Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.

“Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah

Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.

“Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.

Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

TagsKPUPartai PrimaPengadilan NegeriPN JakpusYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril
    Nasional

    Delpedro Kembali Tulis Surat di Rutan Polda Metro, Tagih Janji Yusril

    22 Oktober 2025
    By Joni Sitohang
  • KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
    Nasional

    KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

    12 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus
    Nasional

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    5 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo
    Nasional

    Gerindra Respons Usulan PBB Jadikan Yusril Cawapres Prabowo

    6 September 2023
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?
    Nasional

    KPU Tunda Gelar Pilkada Serentak 2020, Kenapa?

    23 Maret 2020
    By Rusli Qomar
  • Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?
    Nasional

    Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

    1 November 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Panahan Beregu Putra Terhenti di 16 Besar, Terkendala Angin
    Olahraga

    Panahan Beregu Putra Terhenti di 16 Besar, Terkendala Angin

  • Barcelona Siap Boyong Alexander Isak Jika Gagal Dapatkan Lautaro Martinez
    Olahraga

    Barcelona Siap Boyong Alexander Isak Jika Gagal Dapatkan Lautaro Martinez

  • Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI
    Nasional

    Puja Puji Putra Jokowi, Cak Imin Dukung Gibran Maju Pilgub DKI

  • Google Maps Umumkan Fitur Baru untuk Keselamatan Pengguna Jalan
    Teknologi

    Google Maps Umumkan Fitur Baru untuk Keselamatan Pengguna Jalan

  • Ternyata Lionel Messi Telah Bulatkan Tekad Minggat dari Barcelona Akhir Musim Lalu
    Olahraga

    Ternyata Lionel Messi Telah Bulatkan Tekad Minggat dari Barcelona Akhir Musim Lalu

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.