Tag: Partai Prima

  • Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    Yusril Minta KPU dan Partai Prima Berdamai Demi Batalkan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdamai dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai baru tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dengan begitu, gugatan itu dapat dicabut dan putusan tunda Pemilu menjadi batal.

    Menurut Yusril, sebetulnya perdamaian dapat dicapai dalam proses mediasi di PN Jakpus, sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sebab, Yusril mengatakan PN Jakpus sudah membacakan putusan, sehingga opsi damai lewat proses mediasi resmi sudah tertutup. Meski begitu, Yusril menilai KPU dan Prima bisa saja mengambil kesepakatan damai di luar proses resmi pengadilan.

    “Para pihak dapat membuat perdamaian sendiri, lalu Partai Prima mencabut gugatan,” ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (9/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : PPP Sebut Zulhas Offside Soal Dukung Ganjar-Erick, PAN: Justru Mas Rommy Kartu Merah

    Kemudian Yusril mencontohkan kesepakatan seperti apa yang bisa membuat kedua belah pihak berdamai. Dia menyebut KPU bisa menyatakan mau melakukan verifikasi ulang terhadap Prima, dan Prima mau mencabut gugatannya.

    “Misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima, ‘oke deh kita tidak teruskan gugatan, tetapi (apakah) KPU mau melakukan verifikasi ulang selama tiga bulan’,” ujar mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

    Yusril menganggap Prima memang dapat mencabut gugatan karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dia tidak menjelaskan apakah KPU boleh melakukan verifikasi ulang terhadap partai yang telah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Baca juga : Soal Temuan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Siap Jelaskan Langsung ke Sri Mulyani

    Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono sempat menyatakan ingin mencabut gugatan jika KPU langsung menyatakan partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia mengeklaim pihaknya sedari awal memang tak berniat menunda Pemilu, melainkan hanya ingin ikut Pemilu.

    Sebelumnya, Kamis (2/3/23), PN Jakpus telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Prima. Prima menggugat lantaran merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

  • Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    Begini Klaim Ketum Partai Prima yang Gugatannya Berbuntut Putusan Kontroversial PN Jakpus

    TIKTAK.ID – Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tidak bersih. Agus pun mengeklaim langkah Partai Prima melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi langkah terakhir yang dipilihnya.

    Agus mengaku tak ada cara lain membawa perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agus lantas mempertanyakan orang-orang yang hanya bicara politik kepentingan, namun tidak bicara substansi demokrasi menghasilkan pemerintahan dan parlemen bersih.

    “Banyak ketua partai politik, tokoh-tokoh, dan pengamat-pengamat yang tidak memahami substansi bahwa proses demokrasi yang kita perjuangkan bersama-sama pada 98 itu harus jujur dan adil,” ujar Agus di Kantor DPP Partai Prima, pada Jumat (3/3/23), seperti dilansir Republika.co.id.

    Baca juga : PSHK UII: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Logika Maka Batal Demi Hukum

    Agus menegaskan tidak boleh ada yang intervensi dan tidak boleh ada yang mengotori. Dengan begitu, kata Agus, demokrasi Indonesia bisa sehat dan pemerintahan menjadi legitimate.

    “Kami rasa terdapat tindakan yang tidak adil terhadap partai kami sebagai partai peserta Pemilu 2024,” tutur Agus.

    Kemudian Agus mendesak seluruh pihak agar tidak hanya bicara prosedural, melainkan juga harus masuk ke substansi demokrasi dari Pemilu yang bersih. Dia juga berharap pengamat politik dan ahli-ahli hukum tidak hanya bicara formal, tapi substansi kalau Pemilu curang.

    Baca juga : PKS Usulkan Duet Anies-Sandiaga untuk Pilpres 2024, Gerindra Beri Tanggapan

    “Mereka tak pernah masuk ke arena itu,” tuding Agus.

    Agus menjelaskan bahwa fokus mereka memang memulihkan hak politik sebagai warga negara yang mendirikan partai politik, supaya dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, Agus mengaku tidak punya fokus ke penundaan Pemilu dan sebagainya.

    Terlebih, Agus menilai putusan PN Jakpus sudah membuktikan kalau KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dia mengimbau semua elemen agar dapat menghormati putusan PN Jakpus tersebut karena Partai Prima berhak memulihkan kembali hak politiknya.

    Baca juga : Soal Polemik Putusan PN Jakpus, Pengamat: Bukti Operasi Senyap Penundaan Pemilu Masih Berjalan

    “Kami mengimbau semua pihak supaya menghormati putusan PN Jakpus tersebut. Siapa pun, baik pejabat negara, Ketum parpol, ahli hukum, semua harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,” terang Agus.