TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

By Joni Sitohang
25 November 2022
413
0
MK Tolak Gugatan tentang Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

TIKTAK.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI diketahui telah menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh tiga orang pemohon terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman ketika membacakan amar putusan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, pada Rabu (23/11/22), seperti dilansir Tempo.co.

Gugatan atau permohonan pengujian Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala.

Baca juga : RI Jadi Tuan Rumah Forum Menhan se-ASEAN 2023, Begini Respons Prabowo

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Arief Hidayat, norma yang diajukan oleh pemohon yakni berkenaan dengan ketentuan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pemohon mengaku punya hak konstitusional untuk memilih dan hak memperoleh kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. Untuk itu, pemohon memerlukan kepastian hukum apakah presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Mahkamah menilai norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional para pemohon untuk memakai hak pilihnya. Hal itu karena masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh pemohon, sehingga bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca juga : Bicara Politik ‘Last Minute’, Fahri Hamzah Sebut Potensi NasDem Batal Usung Anies

“Artinya, selama dan sepanjang masih ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, maka para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya,” terangnya.

Lebih lanjut, terkait penjelasan syarat kerugian konstitusional pemohon jika permohonan dikabulkan akan menjadikan warga negara memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, dianggap tak relevan bila dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

TagsMahkamah KonstitusiMasa Jabatan PresidenMK

Related articles More from author

  • Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil
    Nasional

    Yusril Sebut Peluang Jokowi 3 Periode Lewat Amendemen UU, Kecil

    17 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK
    Nasional

    PDIP Siap Gugat Hasil Pilpres ke PTUN Usai Gugatannya Ditolak MK

    26 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
    Nasional

    Ahli Ungkap Celah Hukum di Balik Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    15 Juli 2026
    By Johan Arif
  • Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah
    Nasional

    Pakar: DPR Begal Putusan MK Terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan
    Nasional

    Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK, BW: Selamat Datang Kegelapan dan Panjang Umur Perjuangan

    27 April 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024
    Nasional

    Tunas Indonesia Raya Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Capres 2024

  • Komunitas Yazidi Irak Kubur 104 Jenazah Korban Pembantaian ISIS
    Internasional

    Komunitas Yazidi Irak Kubur 104 Jenazah Korban Pembantaian ISIS

  • Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024
    Teknologi

    Google Rogoh 18 Miliar untuk Perangi Hoax dan Misinformasi Jelang Pemilu 2024

  • Mundurnya Kader dan Pengurus Partai Ummat secara Massal, Ujian Serius bagi Amien Rais
    Nasional

    Mundurnya Kader dan Pengurus Partai Ummat secara Massal, Ujian Serius bagi Amien Rais

  • TIKTAK.ID - Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool
    Olahraga

    Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.