TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Setelah Ditahan Polri, Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Ditahan Polri, Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

By Joni Sitohang
29 Oktober 2022
454
0
Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis (27/10/22). Menurut Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan perkara itu juga sudah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” terang Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Kemudian Ahmad memaparkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah tersebut. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan atas Bambang Tri bakal berdampak pada proses persidangan.

Baca juga : 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit, Ada Apa?

Ahmad menilai penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Untuk diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.

“Padahal klien kami yang memiliki akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja hal ini bakal berpengaruh pada proses persidangan. Oleh sebab itu, kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tutur Ahmad.

Ahmad menyatakan Bambang Tri telah sepakat dengan opsi mencabut perkara. Dia melanjutkan, dengan pencabutan perkara itu, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Baca juga : Diisukan Ditawari Dana dan Posisi Menteri untuk Jegal Anies, PKS Bilang Begini

Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan ketika mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Oktober lalu dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Para tergugat yakni tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Namun sebelum laporan kasus tersebut masuk ke tahap persidangan, Bambang Tri Mulyono lebih dulu ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tuduhan terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10/22) lalu sekitar pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan adanya laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

TagsIjazah JokowiIjazah PalsuJokowiPolri

Related articles More from author

  • Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?
    Nasional

    Tanggal 21 Juni, Wafat Bung Karno dan Ulang Tahun Jokowi, Inikah Alasan Jokowi Tak Pernah Rayakan Ultah?

    22 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan 'Ojo Kesusu' Tentukan Dukungan Capres
    Nasional

    Sebut Atraksi Politik Belum Selesai, Jokowi Kembali Minta Relawan ‘Ojo Kesusu’ Tentukan Dukungan Capres

    30 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Soal Jokowi Tak Ucapkan HUT ke NasDem, Begini Respons Surya Paloh
    Nasional

    Soal Jokowi Tak Ucapkan HUT ke NasDem, Begini Respons Surya Paloh

    14 November 2022
    By Joni Sitohang
  • Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi
    Nasional

    Relawan Mercy Perubahan Membelot Dukung AMIN, Demokrat: Tak Perlu Ditanggapi

    10 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta para Gubernur Dukung Omnibus Law, Begini Respons Anies Baswedan
    Nasional

    Warga NTT Suarakan Referendum Masa Jabatan Presiden untuk Jokowi

    19 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti 'Compang-camping' dan 'Asal-asalan'
    Nasional

    Novel Minta Jokowi Benahi Penegakan Hukum yang Terbukti ‘Compang-camping’ dan ‘Asal-asalan’

    14 Juni 2020
    By Mahdi Yahya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Rekor Cristiano Ronaldo 2020
    Olahraga

    5 Rekor Spektakuler ini Siap Dipecahkan Cristiano Ronaldo di Tahun 2020

  • Persiapkan Diri Sejak Dini sebelum Pensiun dari Dunia Artis, Yati Octavia Jual Martabak
    Selebriti

    Persiapkan Diri Sejak Dini sebelum Pensiun dari Dunia Artis, Yati Octavia Jual Martabak

  • Ganjar: Pejabat Negara Harus Siap 'Dadi Babune Rakyat'
    Nasional

    Ganjar: Pejabat Negara Harus Siap ‘Dadi Babune Rakyat’

  • Harga Sewa Rumah Melangit, Mahasiswa Turki Protes Tidur di Taman-taman
    Internasional

    Harga Sewa Rumah Melangit, Mahasiswa Turki Protes Tidur di Taman-taman

  • Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Cuci Manusia untuk Orang yang Malas Mandi
    Teknologi

    Ilmuwan Jepang Kembangkan Mesin Cuci Manusia untuk Orang yang Malas Mandi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.