TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

By Joni Sitohang
21 Oktober 2022
570
0
Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan bakal tetap menggelar sidang gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun penggugat, Bambang Tri Mulyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.

Sidang tersebut akan tetap digelar selama gugatan belum dicabut.

“Adanya perkara pidana tak otomatis bisa menghentikan perkara perdata. Lain halnya jika penggugat yang mencabut,” terang Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (17/10/22).

Baca juga : Utang RI Turun Sekitar 2,8 Miliar Dolar, Jokowi yang Bayar?

Sebelumnya, Bambang yang juga merupakan penulis buku “Jokowi Under Cover” telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bambang diketahui menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Para tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan kalau Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca juga : Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser

Selain itu, Bambang juga mendesak PN Jakarta Pusat agar menyatakan Jokowi sudah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Akan tetapi, tidak lama usai melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10/22), Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

TagsIjazah JokowiJokowi

Related articles More from author

  • Amien Rais Curiga, Jokowi Bisa Terpilih Tiga Periode Lewat Cara Ini
    Nasional

    Amien Rais Curiga, Jokowi Bisa Terpilih Tiga Periode Lewat Cara Ini

    16 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Bintang Jasa ke 325 Nakes Gugur Akibat Covid
    Nasional

    Jokowi Luncurkan JKP Pengganti JHT, Apa Manfaatnya?

    22 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Zulkifli Hasan Akui Jokowi yang Setir Koalisi Besar
    Nasional

    Zulkifli Hasan Akui Jokowi yang Setir Koalisi Besar

    9 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Ubah Sikap China Soal Natuna
    Nasional

    Jokowi Top! China Melunak, Mulai Akui Natuna Milik RI

    26 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Dituding Hina Putra Jokowi, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu
    Nasional

    Dituding Hina Putra Jokowi, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu

    30 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah
    Nasional

    Luruskan Klaim Jokowi, DPR: Penyebab Banjir Bukan Sekadar Anomali Cuaca tapi Akibat Sederet Kesalahan Pemerintah

    6 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ketahui Penyakit yang Biasa Menyerang Amandel
    Tips & Tutorial

    Ketahui Penyakit yang Biasa Menyerang Amandel

  • Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma
    Nasional

    Meski Terapkan PSBB, Angka Covid-19 di Surabaya Tetap Naik, Jokowi Kirim 3 Jenderal Bantu Risma

  • Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY
    Nasional

    Demokrat Banyuwangi Siap Kirim Kader ‘Sakti’ ke Jakarta untuk Lindungi AHY

  • Curhat ke Mantan Rekan di Barcelona, Messi: Manajemen Buruk
    Olahraga

    Curhat ke Mantan Rekan di Barcelona, Messi: Manajemen Buruk

  • Riza Patria: Pertemuan Anies dengan 7 Fraksi Tak Bahas Upaya Cegah Interpelasi
    Nasional

    Riza Patria: Pertemuan Anies dengan 7 Fraksi Tak Bahas Upaya Cegah Interpelasi

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.