TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

By Joni Sitohang
13 September 2022
433
0
2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

TIKTAK.ID – Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

“Tidak heran dan sudah dapat diperkirakan. Saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (13/9/22).

Menurut Aziz, dua orang pelaku itu diduga hanya “ditumbalkan” dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kata Aziz, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. Dia menyebut dua pelaku itu juga diminta untuk mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Diduga dua orang itu kan hanya disuruh untuk mengaku dengan janji dibebaskan. Sudah berhasil skenarionya,” ucap Aziz.

“Ini kan skenario yang tadinya diduga bakal dipakai juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia lantas berharap agar kasus ini dapat diusut dengan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga : 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

“Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi kini,” tutur Aziz.

Sebelumnya, dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dinilai dalam rangka pembelaan.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi untuk merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun baru-baru ini MA sudah memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, pada Senin (12/9/22).

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti, serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TagsAziz YanuarFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad
    Nasional

    Sebut Jokowi Ciptakan Kerumunan Saat Bagikan Nasi Kotak, Refly Harun Singgung Rizieq Hingga Raffi Ahmad

    24 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq
    Nasional

    PA 212 Tak Mampu Bendung Massa yang Hadir di Sidang Vonis Rizieq

    22 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Orasi Demo PA212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap
    Nasional

    Orasi Demo PA 212, Menantu HRS Minta Jokowi Mundur jika Penista Agama Tak Ditangkap

    29 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812
    Nasional

    Polisi Tangkap Sopir Ambulans Pembawa Logistik Massa Aksi 1812

    19 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab
    Nasional

    Habib Rizieq Jadi Tahanan Polisi, Fadli Zon: Kini Bisa Kita Lihat Siapa yang Zalim dan Biadab

    14 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana
    Nasional

    Sebut Pemerintah Tak Fair Bubarkan FPI, Tim Hukum Ungkit Aksi Sosial Saat Bencana

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja
    Nasional

    Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, PDIP: Lebih Baik Jokowi Jadi Wantimpres Saja

  • Curhat Megawati Soal Jokowi dan Dirinya yang Kerap Dituduh Anggota PKI
    Nasional

    Geger Kabar Megawati Wafat, Tim Hukum PDIP Ambil Sikap

  • Oppo Segera Umumkan 3 Produk Barunya Sekaligus di Indonesia, Apa Saja?
    Teknologi

    Oppo Segera Umumkan 3 Produk Barunya Sekaligus di Indonesia, Apa Saja?

  • Vaksin HPV Bikin Mandul dan Menopause Dini, Mitos atau Fakta?
    Tips & Tutorial

    Vaksin HPV Bikin Mandul dan Menopause Dini, Mitos atau Fakta?

  • Babi Mutan dengan Wajah dan Rambut Mirip Manusia Gegerkan Venezuela
    Berita UnikViral

    Babi Mutan dengan Wajah dan Rambut Mirip Manusia Gegerkan Venezuela

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.