TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

By Joni Sitohang
13 September 2022
433
0
2 Polisi Pembunuh 6 Laskar Divonis Bebas MA, FPI: Tidak Heran

TIKTAK.ID – Tim advokasi enam Laskar Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa pihaknya menduga dua orang polisi pelaku pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tetap bebas, setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas terhadap para pelaku.

“Tidak heran dan sudah dapat diperkirakan. Saya yakin masyarakat juga sudah pada cerdas kok,” ujar Aziz, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Selasa (13/9/22).

Menurut Aziz, dua orang pelaku itu diduga hanya “ditumbalkan” dan dibuat skenario seolah menjadi aktor utama yang menembak enam laskar FPI. Padahal, kata Aziz, kejadian sebenarnya tidak seperti itu. Dia menyebut dua pelaku itu juga diminta untuk mengaku dan sudah diberi janji untuk dibebaskan.

Baca juga : Begini Respons PA 212 Usai Diajak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

“Diduga dua orang itu kan hanya disuruh untuk mengaku dengan janji dibebaskan. Sudah berhasil skenarionya,” ucap Aziz.

“Ini kan skenario yang tadinya diduga bakal dipakai juga oleh FS dalam kasus Duren tiga. Kan sama persis itu skenarionya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan kejadian penembakan enam laskar FPI di KM 50 termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia lantas berharap agar kasus ini dapat diusut dengan pelanggaran HAM berat, sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga : 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

“Bukan pengadilan pidana biasa seperti yang terjadi kini,” tutur Aziz.

Sebelumnya, dua polisi terdakwa pembunuhan enam Laskar FPI, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, tetap divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Para terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akan tetapi, hal itu dinilai dalam rangka pembelaan.

Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi untuk merespons putusan bebas yang dijatuhkan PN Jaksel tersebut. Namun baru-baru ini MA sudah memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Baca juga : PDIP Kritik Anies Tak Penuhi Banyak Janji Jelang Masa Jabatan Berakhir

“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, pada Senin (12/9/22).

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti, serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Dengan adanya putusan tersebut, maka Ipda M Yusmin Ohorella tetap divonis lepas dari hukuman pidana atas kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

TagsAziz YanuarFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq 'Tukang Obat', Netizen Doakan si 'Artis Unfaedah' Kena Azab
    Selebriti

    Nikita Mirzani Sebut Habib Rizieq ‘Tukang Obat’, Netizen Doakan si ‘Artis Unfaedah’ Kena Azab

    12 November 2020
    By
  • Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq
    Nasional

    Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq

    20 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI
    Nasional

    Pentolan 212 Tersingkir, Begini Pesan Slamet Maarif ke Pengurus Baru MUI

    28 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Bantah Dituduh Teroris, Munarman Pamer Foto Bareng Firli di Mobil Komando 212
    Nasional

    Keberatan Munarman Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Dilanjutkan

    14 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!
    Nasional

    Soal Pangdam Jaya vs FPI, Irma Chaniago: Fadli Zon Mikir Nggak Menhannya Siapa!

    23 November 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pola Hidup Sehat
    Tips & Tutorial

    4 Cara Mudah Awali Hari Lebih Bugar dan Bertenaga

  • FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi 'Mengundang Murka Allah', Apa Maksudnya?
    Nasional

    FPI Sebut Bagi-bagi Sembako Jokowi ‘Mengundang Murka Allah’, Apa Maksudnya?

  • Tampil Berkacamata dan Bermasker, Begini Gaya Prabowo Sapa WNI dari Wuhan di Natuna
    Nasional

    Soal Lockdown, Prabowo Akhirnya Buka Suara: Kita Tak Mau Otoriter

  • Jokowi-Prabowo Makin Mesra Sampai Makan Malam Bersama, Isu Keberpihakan Pilpres 2024 Menguat
    Nasional

    Jokowi-Prabowo Makin Mesra Sampai Makan Malam Bersama, Isu Keberpihakan Pilpres 2024 Menguat

  • Positif Corona, Kondisi PM Inggris Boris Johnson Memburuk Usai 24 Jam Dirawat
    Internasional

    Positif Corona, Kondisi PM Inggris Boris Johnson Memburuk Usai 24 Jam Dirawat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.