TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Ternyata Sambo Coba Suap 2 Amplop ke LPSK, Simak Kronologinya

Ternyata Sambo Coba Suap 2 Amplop ke LPSK, Simak Kronologinya

By Joni Sitohang
15 Agustus 2022
320
0
Ternyata Sambo Coba Suap 2 Amplop ke LPSK, Simak Kronologinya

TIKTAK.ID – Irjen Ferdy Sambo diduga telah melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa adanya dugaan pemberian suap tersebut diketahui saat stafnya memberikan laporan setelah menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri, pada Rabu (13/7/22) lalu.

Ketika itu, staf LPSK menemui Irjen Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian usai pertemuan dengan Irjen Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat. Edwin menjelaskan, saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK, karena tidak berkaitan dengan berkas permohonan.

Baca juga : Puji Jokowi Lagi, Prabowo: Sejarah Akan Catat Beliau Salah Satu Presiden Terbaik RI

“Isinya enggak tahu, karena tak diperiksa. Namun bahasanya sudah begini, ‘Ini titipan dari Bapak’, artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami,” jelas Edwin di Kantor LPSK, Sabtu (13/8/22), seperti dilansir Kompas.tv.

Edwin pun mengklaim upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK. Dia menegaskan bahwa integritas, kultur budaya, dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. Dia mengaku LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.

“Kita tidak memiliki pengetahuan soal isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan. Untuk itu, staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke ‘Bapak’,” ucap Edwin.

Baca juga : Capres PDIP Digembleng Langsung oleh Megawati, Ada Menantu Jokowi?

LPSK sendiri sudah melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi dan bakal diputuskan pada Senin (15/8/22).

Sementara permohonan perlindugan terhadap Bharada E, LPSK telah memberikan perlindungan darurat yang sifatnya segera, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC). Akan tetapi untuk hasil asesmen akan diumumkan resmi pada Senin (15/8/22).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo selama tujuh jam pada Kamis (11/8/22) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia membunuh Brigadir J karena marah dan emosi akibat Brigadir J melukai martabat keluarganya.

Baca juga : Cak Imin: Banyak yang Ingin Ganggu Rencana Koalisi PKB-Gerindra

“Sambo menyatakan dirinya menjadi marah dan emosi usai mendapat laporan Putri Candrawathi yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua,” ungkap Andi di Mako Brimob, Kamis, mengutip Kompas.com.

Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR). Lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengaku diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.

TagsBrigadir JFerdy SamboLPSK

Related articles More from author

  • Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi
    Nasional

    Sebut Kasus Ferdy Sambo Makin Ruwet dan Njelimet, Amien Rais Mendadak Catut Jokowi

    3 September 2022
    By Joni Sitohang
  • Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan
    Nasional

    Nama Ahok Diseret dalam Kasus Brigadir J, Pengacaranya Beri Peringatan

    26 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?
    Nasional

    Kuasa Hukum Brigadir J Ditetapkan Tersangka, Kasus Apa?

    10 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo
    Nasional

    Gerindra Tak Setuju Usulan Demokrat Soal Nonaktifkan Kapolri Usai Kasus Sambo

    23 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J
    Nasional

    Kapolri Umumkan Langsung Tersangka Baru Kasus Brigadir J

    10 Agustus 2022
    By Joni Sitohang
  • KPK Hingga PPATK Ikut Turun Tangan di Kasus Sambo
    Nasional

    KPK Hingga PPATK Ikut Turun Tangan di Kasus Sambo

    18 Agustus 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Capek Diet Ketat? 4 Minuman Detox ini Efektif Kempeskan Perut Buncit
    Tips & Tutorial

    Capek Diet Ketat? 4 Minuman Detox ini Efektif Kempeskan Perut Buncit

  • China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja
    Nasional

    China Klaim Perairan Natuna, Menhan Prabowo: Kita Santai Saja

  • Semangati Lulusan 2020, Najwa Shihab: Angkatan Emas Indonesia
    Selebriti

    Semangati Lulusan 2020, Najwa Shihab: Angkatan Emas Indonesia

  • Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri
    Nasional

    Sandiaga Uno Terus Genggam Tasbih Selama Prosesi Pelantikan Menteri

  • Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja
    Nasional

    Polri Tindak Lanjuti Info Munculnya Buronan Harun Masiku di Kamboja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.