TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

PBNU Dukung DPR Selesaikan RKUHP

By Joni Sitohang
12 Agustus 2022
345
0
PBNU Desak BNPT Beberkan Data 198 Pesantren Terafiliasi Teroris

TIKTAK.ID – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, diketahui mendukung DPR RI agar menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan mengakomodasi kritik dan saran dari masyarakat.

“Kita berikan dukungan pada lembaga legislatif supaya bisa menyelesaikan rancangan KUHP yang baru, dengan tetap mengakomodir berbagai kritik dan saran dari masyarakat,” ujar Fahrur dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Fahrur, pembaruan RKUHP diperlukan untuk mengisi kekosongan substansi produk hukum sebelumnya. Dia mengatakan rancangan aturan itu nantinya diharapkan mampu menyempurnakan hukum kenegaraan demi menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat.

Baca juga : Jokowi Rilis 13 Item Baru di Proyek Strategis Nasional, Apa Saja?

Fahrur menjelaskan, jika ada hal yang masih perlu diperbaiki dalam RKUHP, maka masyarakat dapat menempuh legislative review atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

“Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Bila ada materinya yang dianggap tidak cocok, nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum dapat berubah sesuai dengan perubahan masyarakat,” tutur Fahrur.

Kemudian Fahrur menyatakan KUHP yang dimiliki dan digunakan di Indonesia saat ini merupakan peninggalan Belanda. Dia pun menyebut kitab yang sudah berumur 100 tahun lebih itu sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi masyarakat Indonesia. Untuk itu, kata Fahrur, pembaruan dan perubahan menjadi sebuah keniscayaan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini.

Baca juga : Daftar ke KPU Bareng KIB, Pimpinan PSI: Ada Tanda-tanda Alam

“Adanya perubahan atau RKUHP pada dasarnya untuk membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat saat ini. Untuk mengisi kekosongan beberapa pelanggaran/norma hukum sehingga bisa menjamin perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi sipil sempat meminta DPR untuk kembali menggelar rapat guna membahas RKUHP setelah masa reses anggota Dewan per 16 Agustus mendatang.

Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR) mengklaim masih ada 73 pasal bermasalah yang tertuang di draf RKUHP. Draf RKUHP saat ini telah diperbarui oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Komisi III DPR pada awal Juli 2022 lalu.

Baca juga : Gerindra Ingin Prabowo Didampingi Khofifah di Pilpres 2024, Bagaimana Nasib Muhaimin?

Komisi III DPR RI sendiri mengaku membuka peluang untuk kembali membahas RKUHP bersama masyarakat sipil, usai RUU itu gagal disahkan sebelum 17 Agustus.

TagsAhmad Fahrur RoziDPRPBNURKUHP

Related articles More from author

  • PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?
    Nasional

    PSI Puja Puji Mahfud MD, Soal Apa?

    3 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Dasco dan Saan Sidak Pabrik Ban Michelin Usai Kabar PHK Massal
    Nasional

    Dasco dan Saan Sidak Pabrik Ban Michelin Usai Kabar PHK Massal

    5 November 2025
    By Joni Sitohang
  • DPR Blak-blakan Ungkap Mahalnya Perawatan Jet tempur Eurofighter Typhoon yang Akan Dibeli Prabowo
    Nasional

    DPR Blak-blakan Ungkap Mahalnya Perawatan Jet tempur Eurofighter Typhoon yang Akan Dibeli Prabowo

    3 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan
    Nasional

    Abaikan Seruan Jokowi dan Puan, 3 Anggota DPR ke Kazakhstan

    5 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • NU dan Muhammadiyah Beda 1 Ramadan, Begini Respons Menag Yaqut
    Nasional

    NU dan Muhammadiyah Beda 1 Ramadan, Begini Respons Menag Yaqut

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024
    Nasional

    PBNU dan Muhammadiyah Respons Soal Penetapan Hasil Pemilu 2024

    25 Maret 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Oppo A17k Elegan dan Premium, Harga 1 Jutaan
    Teknologi

    Oppo A17k Elegan dan Premium, Harga 1 Jutaan

  • Tak Hanya Kurang Gizi, Ini Penyebab Stunting
    Tips & Tutorial

    Tak Hanya Kurang Gizi, Ini Penyebab Stunting

  • Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat
    Nasional

    Tanggapi Polemik Perluasan Tanah Ancol, Wagub DKI: Apa yang Dilakukan Pak Gubernur Sudah Baik dan Tepat

  • Gelang Pintar Xiaomi Smart Band 7, Bisa Deteksi Kondisi Kesehatan
    Teknologi

    Gelang Pintar Xiaomi Smart Band 7, Bisa Deteksi Kondisi Kesehatan

  • Benarkan MUI Hanya LSM, Ngabalin: Pengurus yang Main Politik dan Hujat Pemerintah Keluar Saja dari Sana
    Nasional

    Neno Warisman cs Akan Gelar Tahlil Nasional untuk 6 Laskar FPI, Ngabalin: Mabok Agama

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.