TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

By Joni Sitohang
26 Mei 2022
654
0
DPR: Perwira TNI-Polri Aktif Boleh Jadi Penjabat Kepala Daerah

TIKTAK.ID – DPR mengatakan bahwa perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, selama mereka bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri atau menjabat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, tak ada larangan yang mengatur perwira TNI-Polri aktif tidak boleh ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Dia mengaku merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

“Jadi untuk TNI-Polri yang selama ini bertugas di luar struktur organisasi TNI-Polri dengan jabatan JPT Pratama, boleh ditunjuk menjadi Pj Bupati/Wali Kota,” ungkap Junimart dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (24/5/22).

Baca juga : Jokowi Siap Tindak Tegas Mafia Tanah, Begini Respons Muhammadiyah

“Yang dilarang jika (perwira TNI-Polri) tersebut masih aktif dan bertugas dalam struktur TNI-Polri. Hal itu yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” imbuh Junimart.

Kemudian Junimart menyebut pertimbangan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa perwira TNI-Polri yang sudah pensiun justru tidak boleh menjadi Pj kepala daerah.

“Jadi terkait putusan MK ini, jangan salah dalam memahami. Sebagian orang beranggapan TNI-Polri aktif harus pensiun dulu baru dapat ditunjuk menjadi Pj Kepala Daerah. Kalau sudah pensiun ya malah enggak bisa, karena sudah bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama,” tutur Junimart.

Baca juga : MAKI Desak KPK Adili Harun Masiku Meski Belum Ditangkap

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa sempat mendesak Pemerintah agar membentuk peraturan turunan dalam bentuk peraturan tertulis terkait penentuan Pj kepala daerah.

“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal. Dengan begitu, proses penunjukan ini dapat dilakukan secara transparan, dan prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” tutur Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/5/22).

“Kita ingin jika ada panduan seperti kata MK, maka publik bisa mengawasi dengan jelas rekrutmennya,” sambung Saan.

Baca juga : PKB Tegaskan Siap Gabung KIB Asalkan Cak Imin yang Jadi Capres

Meski begitu, dia menilai petunjuk MK hanya sekadar pertimbangan, bukan putusan yang mengikat untuk dilakukan.

“Supaya ada mekanisme yang jelas, aturan yang jelas, transparansi, dan demokrasi. Jadi tidak menimbulkan polemik seperti hari ini,” tegas Saan.

Sekadar informasi, kini salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif yakni Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin.

TagsDPRjunimart GirsangKepala DaerahPolriTNITNI/Polri

Related articles More from author

  • Dua Pengurus MUI Bengkulu Ditangkap Densus Antiteror Polri, MUI Kebobolan Lagi?
    Nasional

    Dua Pengurus MUI Bengkulu Ditangkap Densus Antiteror Polri, MUI Kebobolan Lagi?

    14 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • 'Hujan Batu' Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Kota Malang
    Nasional

    ‘Hujan Batu’ Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Kota Malang

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Siapa Saja Kepala Daerah yang Rela Potong Gaji Demi Tangani Corona?
    Nasional

    Siapa Saja Kepala Daerah yang Rela Potong Gaji Demi Tangani Corona?

    2 April 2020
    By Joni Sitohang
  • Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan
    Nasional

    Polemik Perpres Investasi Miras, PA 212 Siap Turun ke Jalan

    2 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Andre Rosiade Ingatkan Soal ini
    Nasional

    Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Andre Rosiade Ingatkan Soal ini

    5 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith
    Nasional

    Menag Yaqut Dukung Langkah Polri Tangkap Bahar Smith

    6 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Soal Opsi Duet Prabowo-Ganjar, Fadli Zon Beri Penjelasan
    Nasional

    Soal Opsi Duet Prabowo-Ganjar, Fadli Zon Beri Penjelasan

  • Gibran Respons Pengeroyokan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI
    Nasional

    Gibran Respons Pengeroyokan Relawan Ganjar oleh Oknum TNI

  • Gerindra Sebut Prabowo Bikin Indonesia Disegani Dunia
    Nasional

    Gerindra Sebut Prabowo Bikin Indonesia Disegani Dunia

  • Deklarasikan Pemerintahan Baru, Taliban Janji Terapkan Hukum Syariah Islam
    Internasional

    Deklarasikan Pemerintahan Baru, Taliban Janji Terapkan Hukum Syariah Islam

  • Lenovo Bawa Laptop Gaming 3D Legion 9i Gen 10 ke Indonesia, Harga Rp100 Juta
    Teknologi

    Lenovo Bawa Laptop Gaming 3D Legion 9i Gen 10 ke Indonesia, Harga Rp100 Juta

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.