TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Telak, Komnas HAM RI Respons Klaim AS Soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

Telak, Komnas HAM RI Respons Klaim AS Soal PeduliLindungi: Belum Ada Pengaduan

By Joni Sitohang
18 April 2022
624
0
Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

TIKTAK.ID – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa penerapan aplikasi PeduliLindungi terhadap masyarakat sudah sesuai kondisi darurat kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Beka menyampaikan hal itu untuk merespons laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menuding aplikasi PeduliLindungi telah melanggar HAM bagi para warga.

“(PeduliLindungi) telah sesuai sebagai perlindungan hak warga dalam situasi darurat kesehatan,” ungkap Beka kepada wartawan, Sabtu (16/4/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Soal Serangan ke Masjid Al-Aqsa, Ketua DPD Minta Pemerintah Tekan PBB Beri Sanksi Israel

Menurut Beka, dalam persoalan ini aplikasi PeduliLindungi harus dipahami secara utuh dan dilihat dalam konteks yang lebih luas. Dia menilai aplikasi PeduliLindungi dibuat sebagai upaya untuk menangani situasi darurat kesehatan akibat Covid-19.

Beka menjelaskan, pada saat itu Pemerintah memerlukan alat untuk melakukan tracing dan treatment dalam rangka mencegah penyebaran pandemi semakin meluas. Dia pun menganggap hal itu sebagai bentuk perlindungan hak atas kesehatan dan hak hidup warga negara.

Kemudian Beka melanjutkan, jika negara tidak mengambil langkah-langkah penanganan terhadap kondisi darurat kesehatan, justru dapat melanggar HAM. Untuk itu, dia menganggap aplikasi PeduliLindungi adalah salah satu instrumen untuk melindungi warga.

Baca juga : Kecam Serangan Israel ke Masjid Al-Aqsa, Ketum PKB Dorong PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel

“Bila pemerintah tidak mengambil Langkah, justru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM,” terang Beka.

Beka pun mengklaim pihaknya juga masih belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat sejak aplikasi PeduliLindungi diluncurkan pada 2020.

“Hingga kini Komnas HAM masih belum pernah menerima pengaduan warga soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ucap Beka.

Sebelumnya, Kemenlu AS merilis laporan berjudul “2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia”. Salah satu yang disorot dalam laporan tersebut yakni gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Baca juga : Bela PeduliLindungi, Mahfud MD: RI Tangani Covid Jauh Lebih Bagus Ketimbang AS

Laporan tersebut menerangkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan petugas keamanan terkadang melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, tempat tinggal, dan memantau panggilan telepon. Laporan tersebut menyoroti penggunaan PeduliLindungi.

“Aplikasi ini juga menyimpan informasi terkait status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan serta digunakan oleh Pemerintah,” ungkap laporan itu.

TagsCoronaCOVID-19Komnas HAMPeduliLindungiVirus Corona

Related articles More from author

  • Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik
    Nasional

    Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik

    7 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Viktor Laiskodat Perintahkan Bupati Se-NTT Bongkar Semua Portal yang Menghalangi Jalan, Mengapa?
    Nasional

    Viktor Laiskodat Perintahkan Bupati Se-NTT Bongkar Semua Portal yang Menghalangi Jalan, Mengapa?

    27 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Susi Pudjiastuti Maknai Hari Kebangkitan Nasional di Tengah Pandemi
    Nasional

    Susi Pudjiastuti Maknai Hari Kebangkitan Nasional di Tengah Pandemi

    20 Mei 2020
    By Joni Sitohang
  • Ternyata Ahok Tak Diundang Komisi VII DPR dalam Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina
    Nasional

    Ternyata Ahok Tak Diundang Komisi VII DPR dalam Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pertamina

    8 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Sudah Sembuh dan Negatif Covid-19, Tom Hanks Lanjutkan Proses Syuting Film 'Elvis Presley' di Australia
    Selebriti

    Sudah Sembuh dan Negatif Covid-19, Tom Hanks Lanjutkan Proses Syuting Film ‘Elvis Presley’ di Australia

    13 September 2020
    By
  • Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid
    Nasional

    Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Geser Anggaran Rp32,2 T untuk Tangani Covid

    6 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?
    Nasional

    Taspen Berikan Dana Pensiun Menteri-menteri Jokowi, Berapa Besarannya?

  • Pakar Prediksi Bakal Terjadi Chaos jika Pemilu 2024 Ditunda
    Nasional

    Pakar Prediksi Bakal Terjadi Chaos jika Pemilu 2024 Ditunda

  • Prabowo Tunjuk 3 Pendamping Menkeu Sri Mulyani, Siapa Saja?
    Nasional

    Prabowo Tunjuk 3 Pendamping Menkeu Sri Mulyani, Siapa Saja?

  • Mau Atasi Nafsu Makan yang Berlebihan, Ikuti 5 Tips Berikut ini
    Tips & Tutorial

    Mau Atasi Nafsu Makan yang Berlebihan, Ikuti 5 Tips Berikut ini

  • PAN Beri Bocoran Pengumuman Cawapres Prabowo Sebelum 10 Oktober 2023
    Nasional

    PAN Beri Bocoran Pengumuman Cawapres Prabowo Sebelum 10 Oktober 2023

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.