TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

By Joni Sitohang
22 Maret 2022
401
0
Kemenag Gelar Program Sertifikasi Halal Gratis untuk 25 Ribu UMK

TIKTAK.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, diketahui telah membuka pengajuan sertifikasi halal gratis untuk sebanyak 25 ribu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lewat Program Sehati di sepanjang 2022.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai pada Maret ini sampai Desember 2022, berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan memperoleh prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota sebanyak 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis pada tahun ini,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (20/3/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Untuk diketahui, program Sehati Kemenag sempat diluncurkan pada 2021 silam. Sehati Kemenag adalah program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.

Baca juga : Mahfud Batalkan Rakor, Hindari Isu Penundaan Pemilu Jadi Makin Liar

Menurut Aqil, kuota 25 ribu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat. UKM tersebut pun bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Namun untuk bisa self declare, UMK wajib memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan BPJPH.

“Tapi tidak perlu khawatir, karena UMK bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di Pemda, perbankan, dan instansi swasta. Jumlahnya variatif, seperti pada 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran sebesar Rp16,5 miliar, dan pelaku usaha yang memperoleh manfaat sebanyak 7.160 UMK,” terang Aqil.

Aqil mengatakan bahwa pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak. Dia mengaku pihaknya juga sudah mengadakan kunjungan ke berbagai pihak guna memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.

Baca juga : Polisi Tangkap Anggota GPK Usai Konvoi dan Lawan Petugas di Solo

Dia mengklaim targetnya pada 2022 ini yaitu 10 juta produk yang bisa disertifikasi halal. Selain itu, dia menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pihak kementerian terkait, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan perbankan.

“Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, serta wali kota. Tujuannya memperoleh dukungan konkret dari Pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” ungkapnya.

TagsKemenagSertifikasi HalalUMK

Related articles More from author

  • Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham
    Nasional

    Waketum MUI Kritik Label Halal Kemenag: Makna Religiusnya Hilang dan Orang Tak Paham

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim 'Kemenag Hadiah Khusus untuk NU'
    Nasional

    Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim ‘Kemenag Hadiah Khusus untuk NU’

    26 Oktober 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?
    Nasional

    Jokowi Beberkan 3 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat, Apa Saja?

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Kritik Menag Yaqut Ucapkan Selamat untuk Penganut Baha'i, Politisi PKS: Jangan Picu Polemik
    Nasional

    PKS Kritik Label Halal Kemenag: Warna Tidak Islami, Tulisan Susah Dikenali

    16 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk
    Nasional

    Meski Ada Label Halal Baru Kemenag, MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk

    17 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin
    Nasional

    Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermuatan Wacana Khilafah

    12 November 2019
    By Rusli Qomar

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • TIKTAK.ID - Terobosan Canggih Pasar Pintar Malang, Usung Cara Baru Transaksi Jual-Beli Kebutuhan Harian
    Teknologi

    Terobosan Canggih Pasar Pintar Malang, Usung Cara Baru Transaksi Jual-Beli Kebutuhan Harian

  • Jadi Pemimpin Pertemuan Khusus PBB di Jenewa, RI Lantang Serukan Bantuan untuk Palestina
    Nasional

    Jadi Pemimpin Pertemuan Khusus PBB di Jenewa, RI Lantang Serukan Bantuan untuk Palestina

  • Jokowi Ungkap Peluang Emas RI Rebut Investor Usai G-20
    Nasional

    Jokowi Ungkap Peluang Emas RI Rebut Investor Usai G-20

  • Serikat Buruh Jerman Anggap Penghentian Impor Energi dari Rusia Tak Masuk Akal
    Internasional

    Serikat Buruh Jerman Anggap Penghentian Impor Energi dari Rusia Tak Masuk Akal

  • Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto
    Nasional

    Daftar Bakal Capres Partai Ummat: Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo dan Prabowo Subianto

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.