TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

By Joni Sitohang
19 Maret 2022
654
0
Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

TIKTAK.ID – Majelis hakim membeberkan peristiwa penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dan dinyatakan hakim sebagai pembelaan terpaksa. Hal tersebut pun tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang vonis dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, pada Jumat (18/3/22).

Mulanya, hakim menjabarkan adanya serangan yang dilakukan anggota FPI yang ditumpangi dua terdakwa.

“Mejelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum berupa perusakan dan penembakan yang dilakukan anggota FPI terhadap mobil yang ditumpangi oleh Ipda Elwira, Yusmin, Faisal, dan Terdakwa (Fikri),” terang hakim, seperti dilansir detik.com.

Baca juga : Permintaannya ‘Hapus 300 Ayat Al-Quran’ Bikin Geger, Pendeta Saifuddin Dipolisikan

“Sebagai anggota Polri yang tugas, mereka terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur, yakni penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang sudah menembak terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan,” imbuhnya.

Kemudian hakim mengatakan anggota laskar FPI tak hanya menyerang mobil yang ditumpangi dua terdakwa, tapi juga mencekik salah satu anggota. Hakim menilai perbuatan tersebut melawan hukum.

“Menimbang pada pokok peristiwa kedua, maka majelis hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan. Serangan tersebut dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa sehingga mendapatkan luka-luka sebagai tercatat dalam visum, maka Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa yang sedang menjalankan tugas,” jelas hakim.

Baca juga : PKS Desak Mendag Lutfi Dipecat Usai Cabut HET Minyak Goreng

“Dalam rangka mempertahankan senjata api, yang bagi anggota Polri merupakan segenap jiwa yang harus dilindungi, dengan terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu melakukan penembakan, sehingga mengakibatkan empat anggota FPI atas nama Lutfi Hakim, Ahmad Sofyan, M Suci, dan Khadafi Putra M Reza meninggal dunia,” sambungnya.

Majelis hakim menganggap jika keduanya tidak menembak anggota laskar FPI itu, maka kemungkinan kedua terdakwa yang menjadi korban.

“Bila hal tersebut tidak dilakukan, dan senjata milik Terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI, bukan tidak mungkin kalau Ipda Elwira, Yusmin, dan Terdakwa menjadi korban sendiri,” ucap hakim.

Baca juga : Temui Pangeran Abu Dhabi MBZ, Prabowo Sampaikan Surat dari Jokowi

Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Hakim pun menganggap kedua terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan Jaksa.

TagsFPILaskar FPIPenembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Sebut Prabowo 'Sudah Selesai', PA 212: Pilpres 2024 untuk Anak Muda
    Nasional

    Tak Peduli Jokowi Sudah Kecam Macron, PA 212 Tetap Nekad Gelar Aksi

    3 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah
    Nasional

    Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Maghrib Berjemaah

    13 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa
    Nasional

    FPI Gelar Demo 411, Minta Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

    9 November 2024
    By Joni Sitohang
  • Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88
    Nasional

    Diduga Terlibat Kasus Munarman, 3 Eks Petinggi FPI Diciduk Densus 88

    7 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Anies Pidato Acara Reuni 212
    Nasional

    Massa Reuni Akbar 212 Teriaki Anies ‘Presiden’ Saat Pidato

    2 Desember 2019
    By Adam Humain
  • Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru
    Nasional

    Usai Arahan Jokowi, Investigasi Kasus Tewasnya Laskar Masuki Babak Baru

    15 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Seberapa Efektif Dampak 'Gambar Seram' pada Bungkus Rokok?
    Tips & Tutorial

    Seberapa Efektif Dampak ‘Gambar Seram’ pada Bungkus Rokok?

  • Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang
    Nasional

    Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

  • Tips Cegah Burnout atau Stres Parah Saat Kerja
    Tips & Tutorial

    Tips Cegah Burnout atau Stres Parah Saat Kerja

  • Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli
    Nasional

    Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli

  • Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP
    Nasional

    Dianggap Langgar Kode Etik dan AD/ART, Effendi Simbolon Dipecat PDIP

Artikel Terbaru

  • HP Samsung Galaxy A06: Spesifikasi, Harga, dan Kelebihannya 23 September 2026
  • Rehab-Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Gelontorkan Rp 38 T 23 September 2026
  • POCO M7 Pro 5G vs Redmi Note 14, Mana yang Lebih Layak Dibeli? 23 September 2026
  • Cara Meredakan Hidung Tersumbat dengan Cepat dan Alami di Rumah 23 September 2026
  • PKS Dukung Usul Pileg-Pilpres Digelar Terpisah di 2029 23 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (52)
  • Keuangan (7)
  • Kuliner (1,056)
  • Nasional (7,927)
  • Olahraga (1,131)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,207)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.